Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perkara Abraham Samad Ditangani Polda Sulselbar

Penyidik Polda Sulsel telah menetapkan Ketua KPK, Abraham Samad (AS) sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Perkara Abraham Samad Ditangani Polda Sulselbar
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Abraham Samad saat jalani tes uji kelayakan dan kepatutan di ruang rapat komisi III DPR Jakarta Pusat, Senin (21/11/2011). Sebanyak delapan calon pimpinan KPK mengikuti tes uji kelayakan dan kepatutan yang kemudian akan dipilih empat orang sebagai Pimpinan KPK. (tribunnews/herudin) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Sulsel telah menetapkan Ketua KPK, Abraham Samad (AS) sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen.

AS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara di Mabes Polri.

Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan pada Jumat 20 Februari 2015 nanti, AS akan diperiksa sebagai tersangka.

"Dari Polda Sulsel hari ini sudah melayangkan pemberitahuan terkait pemeriksaan AS sebagai tersangka," kata Rikwanto, Selasa (17/2/2015) di Mabes Polri.

Rikwanto menambahkan AS akan diperiksa sebagai tersangka dalam pemanggilan pertama di Polda Sulsel dalam kasus perkara Feriyana Lim yang juga ditangani Polda Sulselbar dan sudah menjadi tersangka.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Endi Sutendi menuturkan AS menjadi tersangka karena diduga membantu tersangka utama Feriyani Lim untuk memalsukan dokumen kependudukan.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya AS dijerat Pasal 263 ayat (1) (2) subs psl 264 Pasal 264 ayat (1) (2) lebih subsider Pasal 266 ayat (1) (2) KUHP dan atau Pasal 93 UU RI no 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan yang telah dilakukan perubahan UU No 24 tahun 2013.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas