Perkara Abraham Samad Ditangani Polda Sulselbar
Penyidik Polda Sulsel telah menetapkan Ketua KPK, Abraham Samad (AS) sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Sulsel telah menetapkan Ketua KPK, Abraham Samad (AS) sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen.
AS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara di Mabes Polri.
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan pada Jumat 20 Februari 2015 nanti, AS akan diperiksa sebagai tersangka.
"Dari Polda Sulsel hari ini sudah melayangkan pemberitahuan terkait pemeriksaan AS sebagai tersangka," kata Rikwanto, Selasa (17/2/2015) di Mabes Polri.
Rikwanto menambahkan AS akan diperiksa sebagai tersangka dalam pemanggilan pertama di Polda Sulsel dalam kasus perkara Feriyana Lim yang juga ditangani Polda Sulselbar dan sudah menjadi tersangka.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Endi Sutendi menuturkan AS menjadi tersangka karena diduga membantu tersangka utama Feriyani Lim untuk memalsukan dokumen kependudukan.
Atas perbuatannya AS dijerat Pasal 263 ayat (1) (2) subs psl 264 Pasal 264 ayat (1) (2) lebih subsider Pasal 266 ayat (1) (2) KUHP dan atau Pasal 93 UU RI no 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan yang telah dilakukan perubahan UU No 24 tahun 2013.