Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan DPR Ingatkan Samad Harus Mundur Pascapenetapan Tersangka

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengingatkan Ketua KPK Abraham Samad untuk mengundurkan diri dari jabatannya

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Pimpinan DPR Ingatkan Samad Harus Mundur Pascapenetapan Tersangka
TRIBUN/DANY PERMANA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengingatkan Ketua KPK Abraham Samad untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Hal itu terkait status Samad sebagai tersangka oleh Polda Sulsebar.

"Tentunya seperti UU KPK apabila ditetapkan tersangka KPK harus mengundurkan diri," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Dengan adanya penetapan Samad sebagai tersangka, maka Komisioner KPK tinggal dua yakni Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain. Sebab, Bambang Widjojanto juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Sehingga ini praktis kerja KPK kurang maksimal," tuturnya.

Untuk itu, ia meminta Presiden Jokowi untuk mengambil keputusan mengenai persoalan KPK. Jokowi memiliki hak prerogatif untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulselbar telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Abraham Samad sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT

Penetapan status tersangka terhadapAbraham Samad diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar, Komisaris Besar Endi Sutendi saat menggelar konferensi pers di Markas Polda Sulselbar, Jalan Perintis Kemerdekaan, Selasa (17/2/2015).

"Setelah dilakukan gelar perkara yang digelar di Bareskrim yang dihadiri penyidik Polda Sulselbar, Abraham Samad telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen. Penetapan tersangka tersebut pada tanggal 9 Februari 2015," tegas Endi.

Menurut Endi, penyidik melihat dalam perkara tersebut sudah cukup bukti. Adapun barang bukti yang disita berupa Kartu Keluarga (KK), KTP Feriyani Lim dan paspor Feriyani Lim yang diduga palsu.

"Jadi sampai sejauh ini, penyidik telah memeriksa 23 orang saksi baik dari pihak Imigrasi, Kecamatan dan Kelurahan serta pihak terkait lainnya. Dalam kasus ini,Abraham Samad sebagai Kepala Keluarga dan Feriyani Lim sebagai famili," kata Endi.
Sebelumnya telah diberitakan, Feriyani Lim warga Pontianak, Kalimantan Barat ini menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor. Saat mengajukan permohonan pembuatan paspor pada tahun 2007 lalu, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam Kartu Keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas