Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Abraham Samad Ditetapkan sebagai Tersangka Pemalsuan Dokumen

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulselbar telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad sebagai tersangka

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Abraham Samad Ditetapkan sebagai Tersangka Pemalsuan Dokumen
TRIBUN/DANY PERMANA
Abraham Samad 

Tribunnews.com, Makassar - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulselbar telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka terhadap Abraham Samad diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar, Komisaris Besar Endi Sutendi saat menggelar konferensi pers di Markas Polda Sulselbar, Jalan Perintis Kemerdekaan, Selasa (17/2/2015).

"Setelah dilakukan gelar perkara yang digelar di Bareskrim yang dihadiri penyidik Polda Sulselbar, Abraham Samad telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen. Penetapan tersangka tersebut pada tanggal 9 Februari 2015," tegas Endi.

Menurut Endi, penyidik melihat dalam perkara tersebut sudah cukup bukti. Adapun barang bukti yang disita berupa Kartu Keluarga (KK), KTP Feriyani Lim dan paspor Feriyani Lim yang diduga palsu.

"Jadi sampai sejauh ini, penyidik telah memeriksa 23 orang saksi baik dari pihak Imigrasi, Kecamatan dan Kelurahan serta pihak terkait lainnya. Dalam kasus ini, Abraham Samad sebagai Kepala Keluarga dan Feriyani Lim sebagai famili," kata Endi.

Sebelumnya telah diberitakan, Feriyani Lim warga Pontianak, Kalimantan Barat ini menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor. Saat mengajukan permohonan pembuatan paspor pada tahun 2007 lalu, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam Kartu Keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT

Hubungan KPK dan Polri memburuk setelah KPK menetapkan Budi Gunawan, calon tunggal Kapolri yang diajukan Presiden Jokowi, sebagai tersangka.

Pengadilan memutuskan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah.(Kontributor Makassar, Hendra Cipto)

LIHAT JUGA:

Abraham Samad Diduga Transfer Uang ke Feriani Lim

Polri vs KPK

Budi Gunawan Tersangka

Bambang Widjojanto Tersangka

Abraham Samad Tersangka

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas