Polisi Panggil Abraham Pulang Kampung untuk Diperiksa Sebagai Tersangka
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) memanggil Ketua KPK Abraham Samad untuk pulang kampung ke Makassar guna diperiksa sebagai ter
Editor: Dahlan Dahi
Tribunnews.com, Makassar - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) memanggil Ketua KPK Abraham Samad untuk pulang kampung ke Makassar guna diperiksa sebagai tersangka.
"Kami akan melayangkan panggilan ke AS untuk pemeriksaan pada tanggal 20," Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar, Komisaris Besar Endi Sutendi saat menggelar konferensi pers di Markas Polda Sulselbar, Jalan Perintis Kemerdekaan, Selasa (17/2/2015), seperti dilaporkan Tribun Timur (Tribunnews.com Network).
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulselbar telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan gelar perkara yang digelar di Bareskrim yang dihadiri penyidik Polda Sulselbar, Abraham Samad telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen. Penetapan tersangka tersebut pada tanggal 9 Februari 2015," tegas Endi.
Menurut Endi, penyidik melihat dalam perkara tersebut sudah cukup bukti. Adapun barang bukti yang disita berupa Kartu Keluarga (KK), KTP Feriyani Lim dan paspor Feriyani Lim yang diduga palsu.
"Jadi sampai sejauh ini, penyidik telah memeriksa 23 orang saksi baik dari pihak Imigrasi, Kecamatan dan Kelurahan serta pihak terkait lainnya. Dalam kasus ini, Abraham Samad sebagai Kepala Keluarga dan Feriyani Lim sebagai famili," kata Endi.
Sebelumnya telah diberitakan, Feriyani Lim warga Pontianak, Kalimantan Barat ini menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor.
Saat mengajukan permohonan pembuatan paspor pada tahun 2007 lalu, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam Kartu Keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka.
Hubungan KPK dan Polri memburuk setelah KPK menetapkan Budi Gunawan, calon tunggal Kapolri yang diajukan Presiden Jokowi, sebagai tersangka.
Pengadilan memutuskan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah.(Kontributor Makassar, Hendra Cipto)
LIHAT JUGA: