Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPATK Lapor ke Presiden Kerugian Negara Rp 33 Triliun

Adanya wajib pajak yang nakal tersebut disebutkan Yusuf berasal dari pribadi maupun perusahaan.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PPATK Lapor ke Presiden Kerugian Negara Rp 33 Triliun
Tribunnews.com/Tribunnews.com/Andri Malau
Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf usai bertemu presiden Jokowi di Istana kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/2/2015) memberikan keterangan kepada wartawan. (Tribunnews.com/Andri Malau) 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengungkapkan kunjungannya ke Istana Bogor menemui Presiden Joko Widodo yaitu untuk melaporkan temuan kerugian negara sebesar Rp33 triliun yang disebabkan oleh wajib pajak yang tidak lakukan kewajibannya.

"Saat ini kami lagi nyidik 3.100 kasus wajib pajak besar itu sudah selesai 10 orang dapat Rp33 triliun," ujar M Yusuf di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/2/2015).

M Yusuf mengatakan, pihaknya juga telah menyampaikan laporan penerimaan pajak sekitar Rp2 triliun lebih dari hasil analisis pajak sebanyak 33 laporan.

Adanya wajib pajak yang nakal tersebut disebutkan Yusuf berasal dari pribadi maupun perusahaan. Nilai pajak tersebut berkisar dari ratusan juta hingga Rp1,9 triliun.

"Ada pribadi ada perusahaan. nah ukuran besar itu range-nya antara Rp168 juta sampai dengan Rp1,9 triliun per wajib pajak," kata Yusuf.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas