Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Rapat Paripurna DPR akan Putuskan RUU Pilkada

Rapat Paripurna DPR mengagendakan pengambilan keputusan tingkat II UU No 1 tahun 2015 mengenai pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Gusti Sawabi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR mengagendakan pengambilan keputusan tingkat II UU No 1 tahun 2015 mengenai pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota. Selain itu, rapat juga mengambil keputusan mengenai UU no 2 Tahun 2015 tentang Pemda.

"Ini tentu asalnya dari Perppu no 1 tahun 2014," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Agus mengatakan rapat pengganti Badan Musyawarah Pimpinan DPR dengan Fraksi menyepakati Perppu Nomor 1 tahun 2014 menjadi UU Nomor I tahun 2015 direvisi dan dibawa ke rapat paripurna.

Ia menyebutkan sejumlah perubahan. Dimana uji publik dihapus sehingga diserahkan kembali ke partai politik. Kemudian pilkada dengan Sistem Paket kepala daerah dan satu Wakil kepala daerah.

"Di sini sekarang tidak ada putaran kedua, sehingga siapa yang terbanyak di pemilu itu dilaksanakan langsung menjadi atau memperoleh kemenangan," tuturnya.

Sengketa pilkada, kata Agus, juga diserahkan penyelesaiannya ke Mahkamah Konstitusi. Mengenai uji publik merupakan usulan Demokrat, Agus mengatakan pihaknya tetap memberikan catatatan. "PD hanya bisa memberikan catatan," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas