Tertangkap Konsumsi Sabu Ketua KIP Aceh Timur Diadukan ke DKPP
Ismail diduga terlibat tindak pidana setelah tertangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Medan, Sumatera Utara, karena kepemilikan sabu.
Penulis: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Ismail diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Ketua KIP Provinsi Aceh Ridwan Hadi.
Dari rilis yang diterima Tribunnews.com, Selasa (17/2/2015), Ismail diduga terlibat tindak pidana setelah tertangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Medan, Sumatera Utara, karena membawa narkotika jenis sabu.
Satres Narkoba Polres Medan menangkap Ismail pada 4 Desember 2014. Saat ini Ismail telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan.
KIP Aceh telah mengonsultasikan penahanan Ismail ke KPU, yang dijawab dengan penerbitan surat kepada KIP Aceh Nomor 07/KPU/I/2015 pada 7 Januari 2015. Inti surat tersebut meminta KIP Aceh memproses pemberhentian Ismail melalui DKPP, karena telah ditetapkan tersangka.