Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Advokasi Pelajari Pasal-pasal Penetapan Tersangka Abraham Samad

Nursyahbani mengaku saat ini belum memiliki strategi terkait penetapan Abraham Samad sebagai tersangka.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tim Advokasi Pelajari Pasal-pasal Penetapan Tersangka Abraham Samad
TRIBUN/DANY PERMANA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Advokasi Anti Kriminalisasi, Nursyahbani Katjasungkana mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (17/2/2015) untuk berkonsultasi terkait kasus yang menimpa Abraham Samad selaku ketua KPK.

Nursyahbani mengaku saat ini belum memiliki strategi terkait penetapan Abraham Samad sebagai tersangka, karena dia dan tim advokasi harus mempelajari penetapan tersebut.

"Kita belum tahu betul pasal-pasal yang disangkakan kecuali yang disebut sebagai pemalsuan dokumen itu. Jadi kita akan mencari tahu apa yang disebut pemalsuan dokumen dan lain-lain baru kita akan mengatur strateginya," ujar Nursyahbani, Selasa (17/2/2015).

Melihat dari kasusnya, Nursyahbani menilai tidak terlalu sulit, meskipun kasus tersebut bagian dari politisasi para pimpinan KPK. Berbeda dengan kasus BW yang merupakan kriminalisasi terhadap profesi advokat.

"Yah kita pelajari dulu," katanya.

Sebelumnya Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen. Dia disangka Polda Sulselbar ikut membantu tersangka utama Feriyani Lim memalsukan dokumen kependudukan.

"Tentang Perkara Tindak pidana pemalsuan surat dan atau tindak pidana administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud dalam rumusan psl 263 ayat (1) (2) subs psl 264 psl 264 ayat (1) (2) lebih subs psl 266 ayat (1) (2) KUHP dan atau psl 93 UU RI no 23 th 2006 tentang Administrasi kependudukan yang telah dilakukan perubahan UU no 24 th 2013 dengan ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun, denda paling banyak Rp 50 juta," terang Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Endi Sutendi.

BERITA TERKAIT

Menurut polisi, peristiwa pemalsuan dokumen izin tinggal Feriyani itu terjadi pada 2007 lalu. Polisi pada Januari 2015 lalu baru mendapat laporan dari seseorang bernama Chairil Chaidar Said.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya meningkatkan kasus ini ke penyidikan. Kini Abraham Samad ditetapkan menjadi tersangka.(Candra Okta Della)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas