Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Abraham Samad: KPK Pasti Akan Lumpuh

Abraham Samad memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan lumpuh jika seluruh pimpinan dan penyidik KPK dijadikan polisi sebagai tersangka.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Abraham Samad: KPK Pasti Akan Lumpuh
TRIBUNNEWS/ABDUL QODIR
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad (dua kiri) menggelar jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/2/2015). Dalam jumpa pers itu Abraham menyampaikan tanggapannya atas penetapan tersangka kepada dirinya dari Polda Sulselbar. TRIBUNNEWS/ABDUL QODIR 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Abraham Samad memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan lumpuh jika seluruh pimpinan dan penyidik KPK dijadikan polisi sebagai tersangka.

Pimpinan KPK yang sudah jadi tersangka adalah Abraham sendiri dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

"Ya kalau seluruh penyidiknya dijadikan tesangka dan pimpinan tersangka, maka sudah dipastikan KPK akan lumpuh," ujar Samad di kantornya, Jakarta, Selasa (17/2/2015) malam.

Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri memang mengindikasikan kuat dua pimpinan lainnya yakni Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja juga akan dijadikan tersangka.

Zulkarnain telah dilaporkan terkait dugaan gratifikasi saat masih menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Semenatar Adnan Pandu dilaporkan kepemilikan saham secara ilegal PT Daisy Timber di Berau, Kalimantan Timur.

Terbaru, Bareskrim juga akan menjadikan 21 penyidik KPK sebagai tersangka karena kepemilikan senjata api ilegal.

Berita Rekomendasi

Rata-rata, senjata api milik penyidik KPK itu sudah habis masa izinnya pada 2011 dan 2012 silam.

Terkait penyidik tersebut, Samad sendiri mengaku belum bisa berkomentar lebih jauh karena belum menggelar pertemuan.

"Kebetulan saya belum ketemu penyidik, jadi sulit menjelaskannya," kata Samad.

Berdasarkan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang KPK menyatakan bahwa seorang pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka diberhentikan sementara dari jabatannya berdasarkan Keputusan Presiden.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas