Bareskrim Selidiki Data-data Senpi 21 Penyidik KPK
Soal senjata 21 penyidik KPK dalam tanda petik tidak sah kepemilikannya masih dalam penyelidikan
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan kasus 21 penyidik KPK yang diduga menggunakan senpi ilegal dan izin kepemilikannya sudah habis masih dalam tahap penyelidikan.
"Soal senjata 21 penyidik KPK dalam tanda petik tidak sah kepemilikannya masih dalam penyelidikan," kata Rikwanto, Rabu (18/2/2015) di Mabes Polri.
Rikwanto menjelaskan saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dan data-data soal senpi-senpi tersebut.
"Sedang didalami, mudah-mudahan bisa diketahui senpi yang ada padanya dalam rangka apa, bagaimana surat-suratnya. Saat ini masih berjalan," tegas Rikwanto.
Rikwanto menambahkan pihaknya belum akan melakukan langkah-langkah apa yang akan diambil sebelum menemukan temuan-temuan soal data-data senpi pada 21 penyidik KPK tersebut.
Untuk diketahui 21 penyidik KPK ini dilaporkan ke Bareskrim karena belum mengembalikan senjata api yang selama ini mereka kuasai. Padahal mereka telah berpindah jadi penyidik KPK.
Menurut Budi Waseso, 21 penyidik KPK ini tidak hanya melakukan pelanggaran administrasi. Tapi juga pelanggaran pidana dan bisa dijadikan tersangka.
Ke-21 penyidik ini juga terancam disangkakan Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.