Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkutat Soal Calon Kapolri, Tugas Kompolnas yang Lain Terbengkalai

Adrianus Meliala mengaku telah bekerja secara maksimal dalam memberikan pertimbangan dan saran kepada Presiden Joko Widodo terkait calon Kapolri.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Berkutat Soal Calon Kapolri, Tugas Kompolnas yang Lain Terbengkalai
Istimewa
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Adrianus Meliala. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Adrianus Meliala mengaku telah bekerja secara maksimal dalam memberikan pertimbangan dan saran kepada Presiden Joko Widodo terkait calon Kapolri.

Dia menilai beberapa bulan belakangan ini fokus para komisioner Kompolnas hanya ke tugas tersebut, sementara tugas-tugas lainnya dapat dikatakan terbengkalai.

"Iya, kami merasa cukup dan bisa bekerja yang lain. Terus terang kami lelah dan stress. Pekerjaan yang lain terbengkalai," tutur Adrianus di kantor Kompolnas, Selasa (17/2/2015).

Pada Selasa ini, Kompolnas melakukan audiensi dengan keluarga terpidana kasus kekerasan seksual siswa Jakarta Intercultural School. Setelah itu, Kompolnas memberi rekomendasi kepada pengawas internal di kepolisian untuk memeriksa kasus secara mendalam.

Komisioner Kompolnas Hamidah Abdurachman mengatakan kekerasan yang dilakukan polisi terhadap tersangka dalam proses penyidikan sulit dibuktikan Kompolnas. Hal itu terkait keterbatasan kewenangan lembaga tersebut dalam melakukan investigasi.

"Pernyataan keluarga yang melaporkan dugaan kekerasan tidak cukup dijadikan dasar pembuktian adanya kekerasan dalam proses penyidikan," tutur Hamidah terkait audiensi dengan keluarga terpidana kasus kekerasan seksual siswa Jakarta Intercultural School.

Menurut Hamidah, saat klarifikasi belum tentu semua pihak yang terlibat datang menghadiri undangan. Hal itu menyulitkan Kompolnas melakukan klarifikasi.

Berita Rekomendasi

"Tindak kekerasan banyak digunakan polisi. Ini kenyataan yang harus diterima. Namun, pembuktian sulit dilakukan," tutur Hamidah.

Hamidah menjelaskan, dari sejumlah kasus kekerasan yang dilakukan polisi terhadap tersangka saat penyidikan, baru satu kasus yang dapat dibuktikan.

Kasus itu terjadi di Bukit Tinggi, Sumatera Barat. Di sana, enam oknum polisi divonis 10 bulan hingga 1 tahun penjara karena terbukti melakukan kekerasan hingga seorang tahanan tewas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas