Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

BW: Sekarang Koruptor Tahu Penyidik KPK Tak Bawa Senjata Api

Pasalnya, hal itu sangat sensitif untuk diketahui oleh publik terutama para koruptor

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in BW: Sekarang Koruptor Tahu Penyidik KPK Tak Bawa Senjata Api
Kompas/ Alif Ichwan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto didampingi Deputi Pencegahan Johan Budi Sapto Prabowo memberikan keterangan kepada wartawan tentang ancaman yang diterima pemimpin, penyidik, dan anggota staf, di kantor KPK, Jakarta, Rabu (11/2). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto menyayangkan tidak dibekalinya para penyidik lembaga antirasuah itu dengan senjata api. Pasalnya, hal itu sangat sensitif untuk diketahui oleh publik terutama para koruptor.

"Sekarang para koruptor jadi tahu bahwa penyidik kalau menggeledah atau menyita tak bawa senjata api. Hanya berkat Allah saja mereka (penyidik bisa) selamat," kata Bambang di kantor Peradi, Jakarta, Rabu (18/2/2015).

Bambang menuturkan, pihak KPK tentu ikhlas dengan kebijakan yang menyatakan penyidik tidak diberikan izin menggunakan senjata api. Padahal senjata api yang dimiliki para penyidik tak sedikit adalah milik pribadi.

"Ini beri pesan seakan-akan 'hai para koruptor, lawanlah penyidik KPK. Karena tidak dilengkapi Senpi'," ujar Bambang.

Seperti diketahui, 21 penyidik KPK ini dilaporkan ke Bareskrim karena belum mengembalikan senjata api yang selama ini mereka kuasai. Padahal mereka telah berpindah jadi penyidik KPK.

Selain terancam menjadi tersangka karena memiliki senjata ilegal, 21 penyidik KPK juga terancam 12 tahun penjara.

"Mereka dilaporkan menggunakan senjata illegal. Kami telusuri, ternyata ilegal karena kepemilikannya tidak sah secara Undang-undang," kata Kabareskrim Komjen Budi Waseso, Selasa (17/2/2015) di Bareskrim.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurut Budi Waseso, 21 penyidik KPK ini tidak hanya melakukan pelanggaran administrasi. Tapi juga pelanggaran pidana dan bisa dijadikan tersangka.

Atas perbuatannya 21 penyidik KPK ini bisa disangkakan Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara. "Kalau buktinya cukup terkait pelarangan penggunaan senjata api, ya pasti (tersangka). Terancam 12 tahun penjara," kata Budi Waseso.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas