Johan Budi: Saya Siap dan Hormati Putusan Presiden
Johan Budi sendiri saat di konfirmasi wartawan mengaku siap mengemban amanat Presiden tersebut dan menghormati segala putusan Presiden.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto karena telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
Selanjutnya, Jokowi mengeluarkan Perppu anggota sementara KPK demi berlangsungnya kinerja di lembaga antirasuah itu. Tiga orang itu adalah mantan Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki, Guru Besar Hukum Pidana Indriyanto Seno Adji dan Deputi Pencegahan Johan Budi.
Johan Budi sendiri saat di konfirmasi wartawan mengaku siap mengemban amanat Presiden tersebut dan menghormati segala putusan Presiden.
"Siap, saya menghormati putusan Presiden," ujar Johan melalui pesan singkat, Rabu (18/2/2015)
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo akhirnya mengambil keputusan menerbitkan Keppres pemberhentian sementara dua pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto karena berstatus tersangka.
"Karena adanya masalah hukum pada dua pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto serta satu kekosongan pimpinan KPK maka sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku maka saya akan menerbitkan keppres pemberhentian sementara dua pimpinan KPK," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka. (Candra okta della)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.