Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Johan Budi: Saya Siap dan Hormati Putusan Presiden

Johan Budi sendiri saat di konfirmasi wartawan mengaku siap mengemban amanat Presiden tersebut dan menghormati segala putusan Presiden.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Johan Budi: Saya Siap dan Hormati Putusan Presiden
Tribunnews/Dany Permana
Johan Budi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto karena telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.

Selanjutnya, Jokowi mengeluarkan Perppu anggota sementara KPK demi berlangsungnya kinerja di lembaga antirasuah itu. Tiga orang itu adalah mantan Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki, Guru Besar Hukum Pidana Indriyanto Seno Adji dan Deputi Pencegahan Johan Budi.

Johan Budi sendiri saat di konfirmasi wartawan mengaku siap mengemban amanat Presiden tersebut dan menghormati segala putusan Presiden.

"Siap, saya menghormati putusan Presiden," ujar Johan melalui pesan singkat, Rabu (18/2/2015)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo akhirnya mengambil keputusan menerbitkan Keppres pemberhentian sementara dua pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto karena berstatus tersangka.

"Karena adanya masalah hukum pada dua pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto serta satu kekosongan pimpinan KPK maka sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku maka saya akan menerbitkan keppres pemberhentian sementara dua pimpinan KPK," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka. (Candra okta della)

Berita Rekomendasi
Tags:
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas