Ketua DPR Harap Penetapan Samad Tersangka Tidak Lemahkan KPK
Ketua DPR Setya Novanto angkat bicara mengenai Ketua KPK Abraham Samad yang kini berstatus tersangka.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto angkat bicara mengenai Ketua KPK Abraham Samad yang kini berstatus tersangka. Ia meminta semua pihak untuk menyerahkan kasus tersebut kepada kepolisian.
"Tentu pihak kepolisian akan mendalaminya dan kita harapkan di KPK sendiri. Tentu jangan sampai institusi ini akan menjadi semakin lemah," kata Novanto di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/2/2015).
Ia juga berharap agar konflik antara KPK dan Polri dapat cepat selesai. Politisi Golkar itu juga meminta Presiden Joko Widodo dapat mengambil langkat untuk memperkuat KPK.
"Ini untuk segera mungkin menjari jalan keluar dan kita harapkan semua ini bisa selesai dengan secepatnya," tuturnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulselbar telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Abraham Samad sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka terhadapAbraham Samad diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar, Komisaris Besar Endi Sutendi saat menggelar konferensi pers di Markas Polda Sulselbar, Jalan Perintis Kemerdekaan, Selasa (17/2/2015).
"Setelah dilakukan gelar perkara yang digelar di Bareskrim yang dihadiri penyidik Polda Sulselbar, Abraham Samad telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen. Penetapan tersangka tersebut pada tanggal 9 Februari 2015," tegas Endi.
Menurut Endi, penyidik melihat dalam perkara tersebut sudah cukup bukti. Adapun barang bukti yang disita berupa Kartu Keluarga (KK), KTP Feriyani Lim dan paspor Feriyani Lim yang diduga palsu.
"Jadi sampai sejauh ini, penyidik telah memeriksa 23 orang saksi baik dari pihak Imigrasi, Kecamatan dan Kelurahan serta pihak terkait lainnya. Dalam kasus ini,Abraham Samad sebagai Kepala Keluarga dan Feriyani Lim sebagai famili," kata Endi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.