Pimpinan KPK Belum Terima Keppres Pemberhentian
Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto belum menerima Keputusan Presiden Joko Widodo
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto belum menerima Keputusan Presiden Joko Widodo tentang pemberhentian sementara mereka. Untuk itu baik Bambang dan Abraham Samad masih aktif hari ini termasuk menerima dukungan dari berbagai kampus di kantornya.
"Kami mendengar dan menerima informasi ini dalam kapasitas sebagai pimpinan KPK karena Keppresnya belum saya terima hari ini," ujar Bambang saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Rabu (18/2/2015).
Sejak siang, pimpinan memang menerima banyak perwakilan dari berbagai kampus terkait kriminalisasi pimpinan KPK. Kampus tersebut antara lain Universitas Sumatera Utara, Institut Pertanian Bogor, Institut Teknologi Bandung, Universitas Samratulangi, Universitas Padjadjaran Universitas Parahyangan dan Universitas Indonesia.
Bambang sendiri mengaku tergugah menerima banyak dukungan dan menentang bersama kriminalisasi terhadap pimpinan KPK.
Sekedar informasi, Presiden Joko Widodo mengatakan akan menerbitan Kepres untuk memberhentikan sementara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Itu disebabkan karena keduanya telah jadi tersangka di kepolisian. Untuk itu, Presiden Jokowi menunjuk pelaksana tuga (plt) pimpinan KPK yakni Taufiequrrahman Ruqi, Johan Budi, dan Indrianto Senoadji.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.