Suap PT DGI dan TPPU Pembelian Saham Garuda, KPK Periksa Tujuh Saksi
KPK memanggil tujuh orang untuk dimintai keterangannya terkait kasus pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan TPPU pembelian saham PT Garuda.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh orang untuk dimintai keterangannya terkait kasus pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda.
Tujuh orang tersebut akan diperiksa untuk tersangka bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ (M Nazaruddin)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (18/2/2015).
Tujuh saksi tersebut antara lain notaris Soebiantoro, Arifin Ahmad, Farida (pensiunan jaksa), notaris/PPAT Herlina Pakpahan, Asep Aan Priyandi, Gusti Yudi Rachman, dan Martiana Dewanti.
PT DGI merupakan pelaksana proyek Wisma Atlet dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel tahun 2010-2011.
Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA
Games 2011.
Sebelumnya, Nazaruddin didakwa menerima suap terkait pemenangan PT DGI berupa cek senilai Rp 4,6 miliar. (Eri Komar Sinaga)