Fadli Zon: Jokowi Terlambat Ambil Keputusan
"Kalau kita melihat perkembangan terakhir, ini terlambat," kata Fadli Zon.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai terlambat langkah Presiden Joko Widodo dalam mengambil keputusan terkait pergantian kepala Polri. Pasalnya, DPR akan memasuki masa reses mulai Kamis (19/2/2015), dan akan kembali aktif pada Maret mendatang.
Dengan demikian, DPR tak bisa langsung memproses pencalonan Komisaris Jenderal Badrodin Haiti yang dipilih Jokowi untuk menggantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri.
"Kalau kita melihat perkembangan terakhir, ini terlambat," kata Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2015).
Sebenarnya, lanjut Fadli, DPR bisa saja bekerja di tengah masa reses. Namun, hal itu hanya dilakukan jika ada sesuatu hal yang mendesak. Pasalnya, tidak mudah untuk melakukan rapat ataupun uji kelayakan dan kepatutan di tengah masa reses. Sejumlah anggota juga sudah kembali ke daerah pemilihan masing-masing.
"Sejauh ini, kita melihat belum ada yang mendesak (memproses di masa reses)," ujar politisi Partai Gerindra itu.
Terkait substansi pembatalan pelantikan Budi sebagai Kapolri, Fadli Zon mengaku akan mengkajinya lebih dulu. Dia hanya menyarankan Jokowi agar bisa menjelaskan kepada rakyat mengenai alasan pembatalan itu.
Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan, pencalonan Budi Gunawan sebagai kepala Polri telah menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat. Presiden memutuskan membatalkan pelantikan Budi dan mencalonkan Badrodin sebagai Kapolri untuk menciptakan ketenangan dan memenuhi kebutuhan Polri terkait kepemimpinan definitif.
"Maka dari itu, hari ini kami usulkan calon baru, yaitu Komisaris Jenderal Badrodin Haiti untuk mendapat persetujuan DPR sebagai kepala Polri," kata Jokowi.
Polemik pergantian kepala Polri bermula dari keputusan Presiden mengajukan Budi Gunawan sebagai calon kepala Polri. Tak lama setelah usulan tersebut diserahkan kepada DPR, Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat Budi sebagai tersangka korupsi.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
Meski berstatus tersangka, DPR tetap menyetujui mantan ajudan presiden pada masa Megawati Soekarnoputri itu untuk menjadi kepala Polri. Saat itu, hanya Fraksi Demokrat dan PAN yang meminta DPR menunda persetujuan tersebut.
DPR juga menyetujui Jenderal (Pol) Sutarman diberhentikan sebagai kepala Polri. Setelah Sutarman pensiun sebagai kepala Polri, kepemimpinan Polri dijalankan oleh Badrodin.
Belakangan, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah. Putusan itu terkait gugatan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan. (Baca: Tanda Tanya di Balik Putusan Hakim Sarpin)
KPK belum memutuskan langkah apa yang akan diambil menyikapi putusan tersebut. KPK akan mempelajari terlebih dulu substansi putusan.
Penulis: Ihsanuddin
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.