Demokrat Usul Jokowi Pilih Calon Pimpinan KPK Usulan SBY
"Dan juga telah selesai dilakukan uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR dalam kaitan pengisian kekosongan Pimpinan KPK tersebut," ujar Didik.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menunjuk Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri baru. Selain itu, Presiden juga mengangkat tiga pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK yakni Johan Budi, Indrianto Senoadji, dan Taufiqurrahman Ruki.
Sekretaris Fraksi Demokrat DPR RI Didik Mukriyanto menilai Jokowi lebih bijak bila mempertimbangkan dua nama sebagai Plt pimpinan KPK yang sudah diusulkan oleh Presiden SBY.
"Dan juga telah selesai dilakukan uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR dalam kaitan pengisian kekosongan Pimpinan KPK tersebut," ujar Didik melalui pesan singkat, Kamis (19/2/2015).
Dua kandidat dimaksud adalah Busyro Muqodas dan Roby Arya Brata yang telah menjalani proses seleksi.
Menurut Didik, keputusan Jokowi untuk menjaga eksitensi peguatan kelembagaan KPK adalah sikap yang harus dilakukan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
Keputusan tersebut diambil dalam satu paket antara penunjukan Badrodin Haiti sebagai Kapolri, penonaktifan dua pimpinan KPK dan pengisian tiga pimpinan KPK yang kosong.
"Walaupun keputusan tersebut agak terlambat, paling tidak memberikan kepastian ditengah spekulasi, perbedaan pendapat dan dinamika yang berkembang selama ini terkait dg persoalan yg mendera para petinggi KPK dan Polri selama ini," katanya.
Anggota Komisi III DPR itu menagatakan upaya untuk terus memerangi korupsi dan menindak para pelanggar hukum dengan memastikan tetap berjalannya penegakan hukum pemberantasan korupsi dan menciptakan rasa aman masyarakat yang dilakukan oleh KPK dan Polri adalah hal mutlak yang harus dilakukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Terkait Dengan dinonaktifkannya dua pimpinan KPK dan kekosongan satu pimpinan KPK, demi menjamin tetap berjalannya secara maksimal upaya pemberantasan korupsi, keputusan untuk memenuhi keberadaan lima pimpinan KPK sesuai yang ditetapkan oleh UU akan menyempurnakan dan memantapkan langkah KPK," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.