Hakim Sarpin Rizaldi Juga Dilaporkan ke MA
Hakim Sarpin Rizaldi tidak hanya dilaporkan ke Komisi Yudisial, tetapi juga dilaporkan ke Mahkamah Agung
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Sarpin Rizaldi tidak hanya dilaporkan ke Komisi Yudisial, tetapi juga dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA) oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi.
Sarpin dilaporkan lantaran dipandang gabungan LSM antirasuah itu telah memutus perkara dengan banyak kejanggalan. Satu di antaranya mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka sebagai objek praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan.
"Pelaporan ini dilakukan karena banyak kejanggalan putusan Praperadilan Budi Gunawan," kata anggota Koalisi, Dio dalam pesan singkatnya, Jumat (20/2/2015).
Sementara itu, KY sendiri dikabarkan telah membentuk panel pemeriksaan Sarpin. Itu juga menindaklanjuti laporan Koaisi Maasyarakat Sipil Antikorupsi.
Sarpin pada putusannya pekan lalu menggugurkan penetapan tersangka BG oleh KPK. Dia juga menimbang KPK tidak berwenang menyidik Budi karena bukan penyelenggara negara dan penegak hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.