Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KY Bentuk Panel Periksa Hakim Sarpin Rizaldi

Komisi Yudisial (KY) sudah membentuk panel pemeriksaan hasil Praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KY Bentuk Panel Periksa Hakim Sarpin Rizaldi
Tribunnews.com/Dany Permana
Hakim Sarpin Rizaldi hendak memimpin sidang perdana praperadilan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka pemilik rekening mencurigakan oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015). Sidang tersebut ditunda sampai minggu depan karena ketidakhadiran pihak tergugat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) sudah membentuk panel pemeriksaan hasil Praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.

Itu merupakan respon KY atas laporan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi terkait dugaan pelanggaran kode etik Hakim Sarpin Rizaldi yang memutus perkara penetapan tersangka BG di KPK.

"Sudah dibentuk tim panel," ‎kata Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri dalam pesan singkatnya, Jumat (20/2/2015).

Lebih lanjut dia mengatakan, panel itu terdiri atas 2 komisioner dan 2 tenaga ahli. Namun, Taufiq mengaku belum tahu siapa komisioner dan tenaga ahli yang akan duduk sebagai panel pemeriksa Sarpin.

"Saya belum tahu tim panelnya siapa, karena Jumat saya baru ada di kantor," kata Taufiq.

Taufiq menambahkan, terkait dengan persidangan perkara praperadilan itu, KY belum dapat memastikan apakah adakah etika yang dilanggar Sarpin. Sebab, data-data termasuk pertimbangan putusan akan ditelaah lebih dulu.

"KY belum bisa menilai apakah ada pelanggaran etik atau tidak. KY harus baca dulu pertimbangan hakimnya," ujarnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas