Plt Ketua KPK: Kesempatan Pertama Kami Temui Wakapolri dan Jaksa Agung
Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengatakan, prioritas orang yang ditemuinya seusai pelantikan adalah Jaksa Agung dan Wakapolri waka
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Gusti Sawabi
ribunnews.com, JAKARTA -- Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengatakan,
prioritas orang yang ditemuinya seusai pelantikan adalah Jaksa Agung HM Prasetyo dan
wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti.
"Jaksa Agung mengatakan oke, Wakapolri mengatakan siap," kata Taufiequrachman Ruki, Jumat
(20/2/2015).
Taufiequrachman Ruki, dilantik sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK menggantikan Abraham
Samad.
Ruki berkomunikasi dengan Wakapolri Komisaris Jenderal polisi Badrodin dan Jaksa Agung HM
Prasetyo di Istana Negara, Jumat (20/2/2015).
Dia mengaku berbincang dengan Wakapolri jauh lebih intens dan memakan Waktu yang lama
ketimbang dengan pejabat yang lain. Hal ini dilakukannya tak lain untuk membangun komunikasi
yang baik dengan Polri sejak Awal. Sehingga terbangun hubungan yang harmonis antara Polri
dengan KPK kedepannya.
"Tadi begitu lama, lebih lama dari yang lain saya berbincang-bincang dengan Wakapolri. Juga
dengan kejaksaan," ungkap Ruki usai dilantik di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/2/2015).
Kata-kata pertama yang disampaikan Ruki tak lain adalah pada kesempatan pertama, Hari ini,
Jumat (20/2/2015) harus bertemu dengan Wakapolri sebagai pimpinan sementara Polri.
"Anda lihat kan tadi, SAYA ketemu Jaksa Agung dan Wakapolri lebih lama darinya yang lain!"
Komitmen Membangun komunikasi dan hubungan yang baik akan dibangunnya Ruki dengan Polri dan
kejaksaan agar lebih Bersinergi memberantas Korupsi di Tanah air.
Sedangkan Johan Budi (Keppres 15 Tahun 2015) diangkat menjadi Plt Wakil Ketua gantikan
Bambang Widjojanto. Dan satu posisi kosong yang ditinggal pensiun Busyro Muqoddas dan diisi
Indriyanto Seno Adji, untuk menjabat sebagai Plt Wakil Ketua KPK, berdasarkan Keppres 16
Tahun 2015.
Pengucapan Sumpah/Janji Ketua dan Wakil Ketua Sementara Merangkap Anggota Sementara Pimpinan
Komisi Pemberantas Korupsi di Hadapan Presiden ini digelar Jumat (20/2/2015), Istana Negara,
sekitar pukul 08.00 WIB.
Amatan Tribunnews.com, acara yang berlangsung sekitar 15 menit tampak Wakil Presiden Jusuf
Kalla (JK) mendampingi Presiden. Selain itu, Sejumlah Menteri seperti Menteri Perencanaan
Pembangunan/Kepala Bappenas, Andrinof Chaniago, Menteri Luar Negeri, Retno Lestari Priansari
Marsudi, Menteri Hukum dan HAM: Yasonna H Laoly, Menteri Perindustrian: Saleh Husin, Menteri
Perdagangan: Rachmat Gobel.
Sebagaimana diketahui, ketiga nama plt itu menggantikan dua pimpinan KPK Abraham Samad dan
Bambang Widjojanto diberhentikan sementara oleh Presiden Jokowi. karena status keduanya
sebagai tersangka dan mengisi satu kursi pimpinan yang kosong karena telah habis masa
jabatannya.
Anggota tim 9 Imam Prasodjo memuji keputusan Presiden Joko Widodo menunjuk tiga Plt Pimpinan
KPK menggantikan Abraham Samad, Bambang Widjojanto dan Busyro Muqoddas.
"Pak Johan. pak Ruki adalah sebuah solusi sementara mudah-mudahan ini akan bisa menajdi
alternatif sementara krisis ini harus terus dibangun jangan sampai berkelanjutan. Jadi ini
adalah salah satu putusan yang cukup melegakan," katanya di gedung KPK, Jakarta,
Rabu(18/2/2015).
Guna mencegah kekosongan pimpinan di lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Presiden
Joko Widodo akhirnya mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) penunjukan Plt Pimpinan KPK
pengganti Abraham Samad dan Bambang Widjojanto serta satu posisi kosong yang ditinggal
pensiun Busyro Muqoddas.
Presiden memilih Taufiqurahman Ruki, Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi sebagai Plt
Pimpinan KPK.
"Saya tunjuk saudara Taufiqurahman Ruki, Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi sebagai Plt
Pimpinan KPK," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu(18/2/2015).
Menurut Jokowi, ketiga Plt Pimpinan KPK akan segera bekerja, karena Keppres segera
diterbitkan.
"Keppres tiga pimpinan segera diterbitkan," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.