Senpi Penyidik KPK Izinnya Sudah Kedaluarsa
Dugaan 21 penyidik KPK menggunakan senpi ilegal dibantah oleh Plt pimpinan KPK, Taufiequrahman Ruki.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dugaan 21 penyidik KPK menggunakan senpi ilegal dibantah oleh Plt pimpinan KPK, Taufiequrahman Ruki.
"Tidak ada itu senpi gelap atau ilegal. Yang ada kemungkinan surat izin itu kedaluwarsa," ujar Ruki, Jumat (20/2/2015) di Mabes Polri.
Ruki mengatakan nantinya senpi-senpi yang dimiliki KPK akan ditarik dan dimasukkan ke brankas.
Sementara soal penyidik KPK yang memiliki senpi pribadi menurut Ruki itu bukanlah masalah KPK, melainkan tanggung jawab pribadi masing-masing.
"Kalau memang izinnya habis kan, kenapa tidak ditarik saja. Kan persoalannya clear. Soal izin senpi yang melewati batas waktu, itu keteledoran manajemen," tuturnya.
Ruki menambahkan kalupun senpi pribadi penyidik KPK ada yang menyalahi aturan, maka itu bisa diproses. Dan menurutnya, penyidik KPK pun tidak kebal hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.