Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Pelanggaran Hakim Sarpin Versi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, ada beberapa hal yang dianggap sebagai pelanggaran yang dilakukan oleh hakim Sarpin Rizaldi.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Daftar Pelanggaran Hakim Sarpin Versi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi
Tribunnews.com/Dany Permana
Hakim Sarpin Rizaldi hendak memimpin sidang perdana praperadilan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka pemilik rekening mencurigakan oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015). Sidang tersebut ditunda sampai minggu depan karena ketidakhadiran pihak tergugat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumat (20/2/2015) siang kemarin, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menyampaikan
laporan kepada Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan oleh hakim Sarpin Rizaldi.

Laporan diterima oleh Ketua PPID Mahkamah Agung RI, Dewa Nyoman Swastika.

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, ada beberapa hal yang dianggap sebagai pelanggaran yang dilakukan
oleh hakim Sarpin Rizaldi.

Hakim Sarpin Rizaldi memeriksa substansi permasalahan yang bukan ranah Praperadilan, dimana ia memutus melampaui
substansi yang diatur secara limitatif dalam Pasal 77-83 dan Pasal 95 KUHAP. Ia juga memeriksa substansi yang seharusnya dilakukan di ranah peradilan yang memeriksa pokok perkara.

"Hakim Sarpin Rizaldi salah mengutip keterangan ahli Prof Dr Bernard Arief Shidarta di persidangan. Dalam keterangan terpisah di berbagai media, Prof Dr Bernard Arief Sidharta telah menyampaikan kekeliruan penafsiran tersebut," kata Lalola Easter dari ICW dan Miko Ginting dari PSHK yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Sabtu (21/2/2015).

Pelanggaran-pelanggaran tersebut menurut Lalola melanggar Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim khususnya Poin 8 tentang Berdisiplin Tinggi, dan Poin 10 tentang Profesionalitas.

Karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melaporkan hakim Sarpin Rizaldi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

BERITA TERKAIT

"Sudah ada preseden pemberian sanksi kepada hakim yang melampaui kewenangannya dalam memutus gugatan praperadilan atas penetapan tersangka, yaitu dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 18/DJU/SK/KP02.2/IV/2013 atas Hakim praperadilan Chevron, Suko Harsono yang diganjar sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun," jelasnya.

Dalam hal ini Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi meminta Mahkamah Agung untuk memeriksa dugaan pelanggaran tersebut dan menjatuhkan sanksi terhadap hakim Sarpin Rizaldi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas