Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Salah Tafsir Hakim Sarpin yang Disesalkan Saksi Ahli KPK

Ini salah tafsir Hakim Sarpin Rizaldi yang disesal saksi ahli dari KPK.

Editor: Agung Budi Santoso

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Bernard Arief Sidharta, saksi ahli yang membela Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan, menyesalkan interpretasi hakim Sarpin Rizaldi.

Ia menduga Sarpin salah menafsirkan ucapannya di pengadilan.

Kepada wartawan di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (22/2/2015), pengajar di Universitas Parahyangan itu menganggap pasal 77 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), hanya mengatur soal penyidikan, penyelidikan hingga penangkapan yang bisa digugat di sidang praperadilan.

"Walau pun penetapan tersangka itu merupakan hasil penyelidikan, tapi menurut saya penyelidikan, penyidikan itu berdiri sendiri," kata nya.

Alhasil dalam putusannya hakim Sarpin memenangkan gugaatan Komjen Budi terhadap KPK yang telah menetapkannya sebagai tersangka. Sarpin menerima pasal 77 KUHAP yang diajukan Budi, bisa digunakan untuk mempraperadilkan penetapan status tersangka.

"(Sarpin) Salah menafsirkan, sehingga menghasilkan putusan yang berbeda dari pikiran saya sendiri. Jalan pikiran saya mestinya permohonan itu ditolak. tapi cara pemahaman hakim yang menimbukan kesimpulan bahwa permohonan harus diterima," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Tak hanya Sarpin yang salah menafsirkan pernyataannya di pengadilan, wartawan yang meliput jalannya sidang juga kata dia banyak yang salah menafsirkan.

"Sama seperti wartawan yang menafsirkan, ada yang salah ada yang bener, itu biasa menurut sayan" tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas