Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Abraham Samad Dituding Jadikan Suryadharma Ali Transaksi Politik

Johnson Panjaitan, menuding kliennya dijadikan komoditas politik oleh Abraham Samad

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Abraham Samad Dituding Jadikan Suryadharma Ali Transaksi Politik
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Ketua KPK nonaktif Abraham Samad 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah seorang kuasa hukum Suryadharma Ali, Johnson Panjaitan, menuding kliennya dijadikan komoditas politik oleh Abraham Samad ketika menggelar pertemuan tertutup dengan petinggi PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, saat masa Pemilu Presiden 2014.

"Suryadharma Ali dijadikan transaksi politik oleh Abraham Samad sebagai Ketua KPK," ujar Johnson di salah satu rumah makan di Jakarta Selatan, Senin (23/2/2015).

Johnson menuding penetapan tersangka kliennya merupakan hasil transaksi Abraham dengan petinggi PDI-P itu. Ia mengacu pada tulisan "Rumah Kaca" yang menjadi salah satu bukti dalam sidang praperadilan antara Komjen Budi Gunawan dan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

"Ingat, tulisan itu bukan lagi produk jurnalistik, melainkan sudah menjadi salah satu bukti yang sah dan otentik dalam pengadilan," ujar Johnson.

Suryadharma menambahkan, penetapan dirinya sebagai tersangka memang kental dengan nuansa politis. Sebab, penetapannya sebagai tersangka dilakukan KPK dua hari seusai dirinya mengantarkan pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Di sisi lain, beberapa pimpinan KPK mengakui bahwa proses pemberkasan perkara hukum Suryadharma masih jauh dari rampung. Lantas, Surya bertanya-tanya, mengapa bukti dan saksi belum rampung, tetapi dirinya sudah ditetapkan menjadi tersangka?

"Bahkan, Abraham Samad sendiri yang bilang, berkas Suryadharma Ali baru 30 persen. Ini yang jadi pertanyaan. Sembilan bulan saya menunggu kejelasan, tetapi saya malah dapat komentar begitu," ujar mantan Ketua Umum PPP itu.

Berita Rekomendasi

Suryadharma mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pagi tadi. Pihak Suryadharma mempraperadilankan KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Kuasa hukum, Surya Humphrey Djemat, mengatakan, permohonan praperadilan atas KPK dilakukan karena ingin mencari keadilan akibat tindakan penyidik dan pimpinan KPK yang dianggap semena-mena menetapkan Surya sebagai tersangka. Padahal, kata dia, penyidik belum memiliki bukti yang cukup kuat soal status tersangka Suryadharma Ali.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas