Besok, Abraham Samad akan Hadiri Pemeriksaan Polisi di Makassar
Abraham Samad di Makassar dan Bambang Widjojanto akan memenuhi panggilan pemeriksaan kepolisian
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) akan memenuhi panggilan pemeriksaan kepolisian pada Selasa (24/2/2015).
Kepastian rencana kehadiran Abraham dan Bambang disampaikan oleh Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina Girsang kepada Tribunnews.com, Senin (23/2/2015) malam.
"Ya, direncanakan keduanya akan hadir," kata Chatarina.
Menurutnya, Abraham Samad akan hadir menjalani pemeriksaan di Ditkrimum Polda Sulselbar di Makassar, Sulsel. Dan Bambang Widjojanto akan menjalani pemeriksaan di Dit Tipidum Bareskrim Polri, Jakarta.
"Pak Abraham Samad akan hadir di Polda Sulselbar, Makassar, akan didampingi kuasa hukum dari Biro Hukum KPK dan tim lawyer-nya. Pak Bambang juga akan hadir di Bareskrim dan didampingi juga dari tim kuasa hukum," jelas Chatarina.
Abraham Samad dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan data dalam pembuatan dokumen paspor Feriyani Lim alias Fransisca Lim saat masih berprofesi sebagai pengacara pada 2007.
Bambang Widjojanto akan diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan pengarahan kesaksian palsu saksi sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) saat menjadi pengacara calon bupati Ujang Iskandar pada 2010.
Sebelumnya, Abraham Samad tidak bersedia menjalani pemeriksaan pada panggilan pertama dari pihak Polda Sulselbar pada Jumat, 20 Februari 2015.
Pihak kuasa hukumnya mempertanyakan surat panggilan yang tidak mencantumkan nomor surat penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan (sprindik) dan tidak mencantumkan lokasi dan waktu kejadian perkara.
Selain itu, ada ketidakkonsistenan dan ketidakjelasan dari penyidik kepolisian dalam memberikan sangkaan kepada Samad karena ada kata 'atau'.
Sementara, pihak BW memprotes surat panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri lantaran adanya tambahan pasal dalam surat tersebut.
Selain dua pimpinan nonaktif KPK, pihak Bareskrim Polri juga memanggil penyidik utama KPK, Novel Baswedan. Ia akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet hingga tewas saat dirinya menjabar Kepala Satreskrim Polres Bengkulu pada 2004.
"Untuk Novel Baswedan, surat panggilannya untuk Kamis. Saya belum dapat konfirmasinya bisa hadir atau tidak. Saya belum bertemu dengan dia. Tapi, sebelumnya dia sedang dinas dan saya baru tahu ada panggilan ke dia malam ini," terangnya.
Secara terpisah, anggota tim kuasa hukum KPK, Abdul Fikar Hajar menyampaikan pihaknya akan membagi sejumlah pengacara untuk pejabat KPK yang tengah menjalani proses hukum di kepolisian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.