Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Vonis Gulat Manurung Dibacakan

Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia-Riau, Gulat Medali Emas Manurung akan mendengarkan putusan yang dibacakan Majelis Hakim Tipikor, Jakarta

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Hari Ini Vonis Gulat Manurung Dibacakan
TRIBUN/DANY PERMANA
Pengusaha Gulat Manurung menjalani sidang dengan agenda pembacaan pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (12/2/2015). Sebelumnya Gulat dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp150 juta karena diduga memberi suap sebesar Rp 2 milyar kepada Gubernur Riau Annas Maamun terkait proses alih fungsi hutan di Provinsi Riau. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia-Riau, Gulat Medali Emas Manurung akan mendengarkan putusan yang dibacakan Majelis Hakim Tipikor, Jakarta, Senin (23/2/2015). Sebelumnya, JPU menuntut Gulat dengan kurungan penjara selama 4,5 tahun.

Pembacaan vonis Gulat rencananya dimulai pukul 10.00 WIB. Gulat dinilai JPU terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Gulat Medali Emas Manurung dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," kata JPU pada KPK, Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/2/2015).

Jaksa Kresno menuturkan, pertimbangan tuntutan 4 tahun dan 6 bulan penjara itu karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya dilakukan. Menurut JPU, terdakwa Gulat tidak mengakui terus terang perbuatannya dan tidak memberikan contoh yang tidak baik ke masyarakat atas perbuatannya.

"Sedangkan yang meringankan terdakwa Gulat berlaku sopan di pengadilan dan sebelumnya belum pernah dihukum," tutur JPU.

JPU membeberkan, fakta-fakta hukum di persidangan mengungkapkan bahwa terdakwa Gulat sangat berkepentingan dengan revisi areal kebun kelapa sawit yang dikelola terdakwa dan teman-temannya yakni revisi surat Keputusan Menhut SK 673/Menhut-II/2014 tanggal 9 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan.

Berita Rekomendasi

Menurut JPU, perbuatan tindak pidana korupsi terdakwa Gulat terbukti dengan menyiapkan uang sebesar 166.100 dollar AS atau setara Rp 2 miliar untuk memuluskan langkahnya merevisi areal lahan kelapa sawit. Uang itu rencananya akan diberikan kepada Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun sebagai pelicin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas