Kasus Novel Baswedan di Bengkulu Siap Disidangkan di Pengadilan
Berkas perkara tersebut kini sudah selesai
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara penembakan enam tersangka pencuri sarang burung walet pada 18 Februari 2004 yang melibatkan eks penyidik KPK Novel Baswedan siap masuk ke pengadilan. Berkas perkara tersebut kini sudah selesai.
"Berkas semuanya sudah selesai, tinggal diajukan ke pengadilan oleh kejaksaan. Kami sudah ditagih sama Kejaksaan," ujar Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso Senin (23/2/2015) di Mabes Polri, Jakarta.
Kasus Novel Baswedan menganiaya warga muncul saat kasus korupsi simulator SIM yang menjerat mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Djoko Susilo mencuat. Saat itu Novel yang berstatus sebagai penyidik Polri menjadi salah satu orang yang menyidik kasus tersebut.
Saat suasana memanas antara KPK Polri saat itu, Polda Bengkulu dibantu penyidik Polda Metro Jaya mendatangi gedung KPK untuk menangkap Novel. Akhirnya suasana pun semakin panas sampai akhirnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menengahi persoalan tersebut dengan meminta kedua institusi penegak hukum tersebut meredam konflik.