Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mabes Polri Berharap Abraham Samad Hadir di Polda Sulselbar Besok

Penyidik Polda Sulselbar pada Selasa (24/2/2015) menjadwalkan pemeriksaan pada mantan ketua KPK non aktif, Abraham Samad (AS) sebagai tersangka

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Mabes Polri Berharap Abraham Samad Hadir di Polda Sulselbar Besok
TRIBUN/DANY PERMANA
Abraham Samad 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Sulselbar pada Selasa (24/2/2015) menjadwalkan pemeriksaan pada mantan ketua KPK non aktif, Abraham Samad (AS) sebagai tersangka pemalsuan dokumen.

Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan panggilan pada Selasa esok merupakan panggilan kedua bagi AS.

"Surat panggilan kedua sudah dilayangkan, dan diharapkan AS datang ke Polda Sulselbar memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (24/2/2015) esok," tutur Rikwanto, Senin (23/2/2015).

Seperti diketahui, saat panggilan pertama Jumat (20/2/2015) lalu, AS tidak memenuhi panggilan penyidik karena beberapa alasan seperti surat panggilan yang tidak disertai sprindik dan padatnya aktifitas AS di Jakarta.

Nantinya apabila pada panggilan kedua AS tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas, maka penyidik bisa melakukan penjemputan paksa terhadap AS lantaran dinilai tidak kooperatif.

Untuk diketahui, Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulselbar dalam kasus pemalsuan dokumen.

BERITA TERKAIT

Peristiwa pemalsuan itu terjadi pada 2007 lalu, tapi baru dilaporkan oleh Chairil Chaidar Said pada januari 2015 lalu.

Dalam kasus ini, penyidik Polda Sulselbar sudah lebih dulu menjadikan Feriyani Lim sebagai tersangka.

AS menjadi tersangka karena diduga membantu tersangka utama Feriyani Lim untuk memalsukan dokumen kependudukan.

Atas perbuatannya AS dijerat Pasal 263 ayat (1) (2) subs psl 264 Pasal 264 ayat (1) (2) lebih subsider Pasal 266 ayat (1) (2) KUHP dan atau Pasal 93 UU RI no 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan yang telah dilakukan perubahan UU No 24 tahun 2013. Ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun denda paling banyak Rp 50 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas