Raja Bonaran Situmeang Dijadwalkan Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta
Bupati Tapanuli Tengah nonaktif Raja Bonaran Situmeang akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Tapanuli Tengah nonaktif Raja Bonaran Situmeang akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (23/2/2015). Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan akan digelar mulai pukul 09.00 WIB.
Raja Bonaran Situmeang merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK). Saat pencalonan, Bonaran berpasangan dengan Syukran Jamilan Tanjung.
Pada putusan bekas Ketua MK Akil Mochtar, Bonaran disebut terbukti menyuap Akil sebesar Rp 1,8 miliar. Uang itu diduga kuat terkait dengan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Tapteng.
Uang yang diduga berasal dari Bonaran itu disetorkan ke rekening perusahaan istri Akil, CV Ratu Samagat. Dalam slip setoran ditulis 'angkutan batu bara'.
Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.