Bambang Widjojanto: Tiap Kali Panggil Saya Penyidik Selalu Tambah Pasal
"Ini memang menarik. Masa tiap dipanggil pasalnya berubah," kata Bambang di KPK, Selasa (24/2/2015).
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengaku heran adanya penambahan pasal sangkaan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri.
Bambang berdalih, setiap kali dipanggil, pasal sangkaan yang diberikan polisi selalu bertambah. "Ini memang menarik. Masa tiap dipanggil pasalnya berubah," kata Bambang di KPK, Selasa (24/2/2015).
Kuasa hukum Bambang, Lelyana Santosa, keberatan terhadap penambahan pasal tersebut. Ia memastikan datang ke Bareskrim untuk menanyakan penambahan pasal tersebut.
"Antara lain penambahan pasal karena yang kemarin dikatakan sudah selesai. BAP sudah ditandatangani, ada panggilan lagi ada pasal baru lagi. Jadi kita berhak untuk menanyakan itu," kata Lelyana.
Dalam surat penangkapan 23 Januari 2015, Bambang disangka Pasal 242 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Panggilan pertama, Bambang disangka Pasal 242 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke dua KUHP.
Sementara pada panggilan kedua, penyidik Bareskrim menambahkan Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke dua KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.