Eman Suparman Pimpin Panel KY Periksa Putusan Hakim Sarpin
Taufiq secara pribadi menilai bahwa hakim Sarpin memang melanggar norma KUHAP.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial sudah membentuk panel terhadap laporan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi atas putusan Hakim Sarpin Rizaldi terkait praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Namun sampai saat ini, institusi yang dipimpin oleh Suparman Marzuki itu belum menyimpulkan apakah Hakim Sarpin melanggar etika atau tidak.
"Kami sudah tindaklanjuti. Simpulan awal belum ada," kata Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2015).
Diungkapkan Taufiq, Panel KY terdiri atas tiga orang komisionernya. Di antaranya Eman Suparman sebagai Ketua Panel, lalu dua anggotanya Taufiqurrahman dan Ibrahim sebagai anggota.
Meski begitu, Taufiq secara pribadi menilai bahwa hakim Sarpin memang melanggar norma KUHAP. Karena telah mengubah norma yang tertuang dalam Pasal 77 KUHAP soal objek gugatan praperadilan.
"Sebetulnya sudah aturannya di KUHAP. Tapi KUHAP diubah sama Sarpin, sudah kaya MK (Mahkamah Konstitusi) ubah norma," kata Taufiq.
Ditakuti Taufiq, norma yang diubah Sarpin bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan masuk sebagai objek praperadilan akan dijadikan pegangan oleh pihak-pihak lain untuk mengajukan gugatan serupa. Seperti gugatan yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali saat ini.
"Akhirnya orang-orang pakai norma itu. Itu yang kami katakan ada pelanggaran norma atau bisa dikatakan melewati kewenangan hakim praperadilan. Nanti kami akan lihat, apakah putusan itu merupakan terobosan hukum atau singgungan dengan kode etik. Kalaupun terobosan hukum tapi ada kesalahan terhadap hukum acara," kata Taufiq.