Emerson: Putusan Hakim Sarpin Menghambat Pemberantasan Korupsi
Emerson Yuntho mengatakan, putusan hakim Sarpin Rizaldi dalam gugatan praperadilan Komjen BGakan memberi dampak yang besar terhadap kinerja KPK
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta - Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan, putusan hakim Sarpin Rizaldi dalam gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan akan memberi dampak yang besar terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia memperkirakan, kedepannya KPK hanya akan sibuk mengurusi gugatan para tersangka, dibanding mengungkap kasus-kasus korupsi.
"Putusan hakim Sarpin Rizaldi dalam praperadilan jelas menghambat penyelidikan. Semua tersangka akan menggugat KPK ke pengadilan. Ini efek bola salju bagi KPK," ujar Emerson kepada Kompas.com, Selasa (24/2/2015).
Efek bagi KPK tersebut, menurut Emerson, terbukti dengan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali. Ia menggugat KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama pada periode 2012-2013.
Menurut Emerson, jika KPK terus disibukkan dengan gugatan praperadilan, maka dipastikan penanganan kasus korupsi akan semakin berkurang kuantitasnya. Waktu penyidikan yang dibutuhkan penyidik KPK juga akan semakin panjang.
Emerson mengatakan, saat ini dibutuhkan tindakan cepat dari Mahkamah Agung untuk menilai sah atau tidaknya putusan hakim Sarpin dalam praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Emerson, praperadilan bagi penetapan tersangka tidak hanya akan menghambat proses hukum di bidang korupsi saja, tetapi juga akan menghambat proses hukum pada perkara hukum lainnya, baik yang ditangani kepolisian maupun Kejaksaan.
"Bagi KPK, ini sudah jatuh tertimpa tangga. Kalau MA tidak segera ambil inisiatif, maka belasan kasus korupsi di KPK akan terhambat proses penyidikannya," kata Emerson.
Dalam putusannya, hakim Sarpin menilai penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan oleh KPK tidak sah.
Hakim Sarpin menganggap permohonan tim pengacara Budi Gunawan termasuk dalam obyek praperadilan. Pihak Budi mempermasalahkan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. (Abba Gabrillin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.