Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nursyahbani Katjasungkana: Abraham Samad dan Bambang Widjojanto Siap Jalani Pemeriksaan Hari Ini

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto akan diperiksa sebagai tersangka oleh Polri

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Nursyahbani Katjasungkana: Abraham Samad dan Bambang Widjojanto Siap Jalani Pemeriksaan Hari Ini
TRIBUNNEWS/HENRY LOPULALAN
Kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, Nursyahbani Katjasungkana menunjukkan surat panggilan pemeriksaan Abraham Samad di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2015). Abraham Samad akan diminta keterangannya pada 20 Februari 2015 di Polda Sulawesi Selatan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Tribunnews.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto akan diperiksa sebagai tersangka oleh Polri, Selasa (24/2/2015). Bambang akan diperiksa oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dan Abraham diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Barat.

"Keduanya bersama pengacaranya akan ke Mabes (BW) dan AS ke Polda Sulsel," ujar kuasa hukum Abraham dan Bambang, Nursyahbani Katjasungkana melalui pesan singkat.

Nursyahbani mengatakan, kedua kliennya siap menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Untuk pemeriksaan Abraham yang dilakukan di luar Jakarta, kata Nursyahbani, kliennya dan sejumlah kuasa hukum melakukan penerbangan pagi ini menuju Polda Sulselbar.

Abraham sebelumnya telah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada 20 Februari lalu. Namun, ia tidak dapat memenuhi panggilan penyidik karena harus menghadiri sejumlah acara yang tidak dapat ditinggalkannya.

Sementara bagi Bambang, pemeriksaan hari ini merupakan kali ketiganya ia diperiksa sebagai tersangka. Sebelumnya, pada 23 Januari 2014 ia ditangkap oleh petugas Bareskrim Polri dan langsung diperiksa sebagai tersangka. Kemudian, pada 3 Februari Bambang kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri.

Penetapan Bambang sebagai tersangka terkait dugaan memengaruhi saksi dalam memberikan keterangan tidak benar dalam sidang perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi. Sedangkan Abraham Samad tersandung kasus dugaan pemalsuan surat atau tindak pidana administrasi kependudukan. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas