JK Tidak Persoalkan Adanya 'Sarpin Effect'
Terkait hal tersebut Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) tidak mempersoalkan banyaknya tersangka korupsi mengajukan praperadilan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu per satu tersangka korupsi mengekor Komjen Pol Budi Gunawan yang menang di sidang praperadilan yang dipimpin oleh hakim Sarpin Rizaldi. Hal tersebut pun memunculkan 'Sarpin Effect'.
Terkait hal tersebut Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) tidak mempersoalkan banyaknya tersangka korupsi mengajukan praperadilan.
"Artinya pra peradilan salah satu cara untuk mencari keadilan kalau memang itu tak sesuai aturan (proses hukumnya), ya tidak apa-apa, kenapa tidak," kata JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2015).
Menurut JK bila KPK tertib dalam menjerat Budi Gunawan atas kasus dugaan suap dan gratifikasi, seharusnya gugatan Budi ditolak, namun ternyata yang terjadi sebaliknya.
"Tak semua kasus sesuai aturan. Kalau anda (dijerat) hanya dengan satu alat bukti, anda boleh mengajukan (Praperadilan)," jelasnya.
Komjen Pol Budi Gunawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehari setelah ia diketahui sudah diusung Presiden Joko Widodo sebagai calon Kapolri.
Budi kemudian menggugat KPK atas status tersangkanya itu, melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, dan pada 16 Februari lalu, hakim Sarpin Rizaldi yang memimpin jalannya sidang memenangkan Budi, dan KPK harus membatalkan status tersangka untuk Budi.
Pascakemenangan Budi, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang hingga kini masih berstatus tersangka kasus korupsi dana haji tahun 2012-2013, pada Senin (23/2/2015) mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negri Jakarta Selatan.
Humphrey Djemat, kuasa hukum Suryadharma Ali menyebutkan KPK baru mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari para saksi, setelah mantan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Humprey hal itu tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan sangat merugikan kliennya.