Ketua DPP Hanura: Menhub Paling Bertanggung Jawab Atas Delay Lion Air
kemenhub bukannya memberikan sanksi malah menambah terus ijin rute baru utk Lion Air.
Penulis: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Erik Satrya Wardhana berpendapat bahwa Manteri Perhubungan Ignasius Jonan adalah orang yang paling bertanggung jawab atas tragedi delay Lion Air yang membuat ribuan calon penumpang telantar di sejumlah bandara di Indonesia.
Ketua DPP Hanura tersebut, dalam keterangan tertulisnya, mengungkapkan sejumlah alasan mengapa Jonan bertanggung jawab atas masalah tersebut.
1. Selama ini Kementerian Perhubungan menerbitkan ijin penerbangan pada Lion Air secara membabi buta, tanpa mempertimbangkan dan mengawasi performance nya. Sejak awal soal keterlambatan terbang selalu menjadi problem Lion Air yg tidak pernah bisa diperbaiki oleh manajemen nya, tapi kemenhub bukannya memberikan sanksi malah menambah terus ijin rute baru untuk Lion Air.
2. Tragedi keterlambatan penerbangan Lion Air yg sampai saat ini masih terus terjadi merupakan puncak dari salah kelola Lion Air yang saling berkaitan dg bobroknya pengelolaan perijinan terbang serta lemahnya pengawasan Kementerian Perhubungan thd Lion Air. Padahal tragedi jatuh nya pesawat AirAsia di Selat Karimata yang telah mengungkap bobroknya pengelolaan perijinan penerbangan oleh Kementerian Perhubungan, seharusnya dijadikan pelajaran oleh Menteri Perhubungan utk segera membenahi pengelolaan perijinan termasuk pengawasan thd maskapai penerbangan.
3. Permenhub No. 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, sudah mengatur tentang keterlambatan angkutan udara, tanggung jawab pengangkut (maskapai penerbangan), dan juga kewenangan Kementerian Perhubungan untuk memberikan sangsi mulai dari peringatan tertulis sampai dengan pencabutan izin usaha. Namun, sampai dengan saat ini, ketika keterlambatan Lion Air sudah nyata-nyata menimbulkan kerugian yang besar dan menjadi masalah nasional, Menteri Perhubungan belum juga menjatuhkan sanksi apapun terhadap Lion Air.
4. Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, bukan sekedar tidak memberikan sangsi kpd Lion Air tetap malah mengambil-alih tanggung jawab Lion Air kpd penumpang, dg memerintahkan kepada Angkasa Pura II (BUMN) menalangi kebutuhan dana Lion Air. Padahal Lion Air adalah maskapai penerbangan terbesar, milik swasta, yang seharusnya juga punya kapasitas finansial yang besar. Perintah Menteri Perhubungan ini selain teramat janggal juga jelas2 melanggar peraturan perundang-undangan. Pasal 91 UU No 19/2003 tentang BUMN, menegaskan bahwa selain organ BUMN, pihak lain manapun dilarang ikut campur tangan dalam pengurusan BUMN. Menteri Perhubungan bukanlah organ BUMN, tidak punya kewenangan apapun untuk ikut campur tangan apalagi memberikan perintah yg terkait dengan keuangan BUMN.