KPK Belum Putuskan Kembalikan Kasus Budi Gunawan ke Polri
Taufiequrachman Ruki menegaskan pihaknya belum memutuskan terkait pelimpahan kasus Komjen Polisi Budi Gunawan ke Polri.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki menegaskan pihaknya belum memutuskan terkait pelimpahan kasus Komjen Polisi Budi Gunawan ke Polri.
"Saya kan belum memutuskan, kami belum memutuskan dikembalikan ke Polri, tapi kan anda yang mendahului. Kita kan belum berbicara ke situ," ujar Ruki di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Ruki mengatakan pihaknya akan membicarakan wacana pelimpahan kasus tersebut kepada pimpinan Kejaksaan Agung maupun pimpinan Polri.
"Saya akan bicarakan dengan Jaksa Agung dan Kapolri bagaimana yang benar menurut hukum. Walaupun penafsirannya pasti bermacam-macam, dihentikan oleh KPK pasti ada penafsiran, diserahkan ke kejagung pasti ada penafsiran. Jadi kami akan bicarakan secara teknis," tutur Ruki.
Diberitakan sebelumnya, Pelaksana tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengungkapkan ada kemungkinan kasus Budi Gunawan dilimpahkan ke Polri dan Kejaksaan Agung.
"(Bisa dilimpahkan) sepanjang itu masih dalam koridor hukum," ujar Ruki, Sabtu kemarin.
Mengenai hal itu, Ruki mengatakan pihaknya akan mempelajari detail mengenai putusan yang dibicarakan Hakim Tunggal Sarpin Rizaldi yang tertera di dalam salinan putusan.
"Jika itu menyangkut subyek hukum yang mutlak, artinya KPK tidak punya wewenang SP3. Tapi kan ada mekanisme pelimpahan atau pengambilalihan," ucap Ruki.