Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Belum Putuskan Kembalikan Kasus Budi Gunawan ke Polri

Taufiequrachman Ruki menegaskan pihaknya belum memutuskan terkait pelimpahan kasus Komjen Polisi Budi Gunawan ke Polri.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Belum Putuskan Kembalikan Kasus Budi Gunawan ke Polri
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Plt Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki saat jumpa pers usai pertemuan dengan Jaksa Agung HM Prasetyo, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2015). Taufiequrachman Ruki bersama dua wakil ketua, Johan Budi SP serta Zulkarnain melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung untuk membahas penguatan KPK secara kelembagaan dan sinergitas lembaga penegak hukum. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki menegaskan pihaknya belum memutuskan terkait pelimpahan kasus Komjen Polisi Budi Gunawan ke Polri.

"Saya kan belum memutuskan, kami belum memutuskan dikembalikan ke Polri, tapi kan anda yang mendahului. Kita kan belum berbicara ke situ," ujar Ruki di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/2/2015).

Ruki mengatakan pihaknya akan membicarakan wacana pelimpahan kasus tersebut kepada pimpinan Kejaksaan Agung maupun pimpinan Polri.

"Saya akan bicarakan dengan Jaksa Agung dan Kapolri bagaimana yang benar menurut hukum. Walaupun penafsirannya pasti bermacam-macam, dihentikan oleh KPK pasti ada penafsiran, diserahkan ke kejagung pasti ada penafsiran. Jadi kami akan bicarakan secara teknis," tutur Ruki.

Diberitakan sebelumnya, Pelaksana tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengungkapkan ada kemungkinan kasus Budi Gunawan dilimpahkan ke Polri dan Kejaksaan Agung.

"(Bisa dilimpahkan) sepanjang itu masih dalam koridor hukum," ujar Ruki, Sabtu kemarin.

Mengenai hal itu, Ruki mengatakan pihaknya akan mempelajari detail mengenai putusan yang dibicarakan Hakim Tunggal Sarpin Rizaldi yang tertera di dalam salinan putusan.

Berita Rekomendasi

"Jika itu menyangkut subyek hukum yang mutlak, artinya KPK tidak punya wewenang SP3. Tapi kan ada mekanisme pelimpahan atau pengambilalihan," ucap Ruki.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas