KPK Percepat Penanganan Kasus Budi Gunawan
KPK kini berupaya untuk menemukan cara mempercepat proses penyidikan tehadap Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korusi (KPK) kini berupaya untuk menemukan cara mempercepat proses penyidikan tehadap Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Untuk itu, KPK kini mengumpulkan seluruh penyelidik dan penyidik kasus penerimaan hadiah atau janji itu.
"Kami sudah minta penjelasan anatomi kasus BG kepada penyidiknya, hari ini kami juga meminta lagi penyidik, penyelidik satgasnya untuk menjelaskan mengenai kasus-kasus yang tertunda karena kami mengantisipasi kemungkinan adanya praperadilan dan kedua mempercepat penanganan kasus ini," ujar pelaksana tugas Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki, di KPK, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, menambahkan memang pihaknya tidak tinggal diam terhadap kasus Budi Gunawan. Meski penetapan tersangka Budi Gunawan dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KPK akan menempuh upaya hukum kasasi atau peninjauan kembali (PK).
Kasasi sendiri, kata Johan, telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta selatan mengacu kepada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 tahun 2011 bahwa putusan praperadilan tidak bisa diajukan kasasi. Untuk itu, Johan menegaskan pihaknya sedang membicarakan untuk menempuh jalur selanjutnya yakni PK.
"Apakah KPK diam? Kan tidak juga. Ini sedang kita bahas antara pimpinan KPK dan (pejabat) struktural apa langkah yang akan kita tempuh," tegas Johan.
Sekedar informasi, Presiden Joko Widodo telah mengimbau agar tidak ada pemeriksaan terkait kasus BG sampai sidang praperadilan gugatan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilan kemudian mengabulkan sebagian gugatan budi Gunawan dan menyatakan penetapan tersangka tidak sah.
Keadaan menjadi pelik lantaran dalam Undang-Undang KPK tidak mengenal adanya surat perintah penghentian penyidikan (SP3).