Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Komjen BG: Kombes Victor BKO dari Lemdikpol, Resmi Penyidik

Fredrich mengakui Kombes Pol Victor Simanjuntak bertugas di Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol)

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in Kubu Komjen BG: Kombes Victor BKO dari Lemdikpol, Resmi Penyidik
Kompas/ Roderick Adrian Mozes
Komisaris Jenderal Budi Gunawan hadir dalam sidang paripurna penetapan calon Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2015). 

TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Komjen Pol Budi Gunawan, Fredrich Yunadi mengatakan keikutsertaan Kombes Pol Victor E Simanjuntak dalam penangkapan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto adalah resmi dan berdasarkan perintah Kapolri.

Fredrich mengakui Kombes Pol Victor Simanjuntak bertugas di Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol), namun diperbantukan (Bawah Kendali Operasi atau BKO) ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.

"Jadi kalau di-BKO-kan, semua penyidik. Jadi mereka diperbantukan. Untuk kasus yang menangani kasus KPK itu dari semua unsur BKO ke Bareskrim karena kekurangan orang," ujar Fredrich saat dihubungi, Jakarta, Rabu (25/2/2015).

Fredrich menilai Ombudsman Republik Indonesia tidak mengerti soal BKO sehingga merilis pernytaan ke publik kalau Kombes Victor Simanjuntak bukanlah penyidik Bareskrim dan namanya tidak ada di surat perintah penangkapan Bambang. Padahal, lanjut Fredrich, jika Kapolri sudah memberikan perintah, siapapun bisa.

"Ombudsman itu kan nggak ngerti BKO. Jadi Ombudsman keliru ini. Dia nggak ngerti prosedural atau SOP dari kepolisian," kata dia.

Fredrich menambahkan, BKO tersebut tidak hanya dari Lemdikpol namun juga dari Propam, Intelijen,Sabhara, dan Brimob. "Jadi mereka itu resmi sebagai penyidik," tukas Fredrich.

Sebelumnya, proses penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Bambang Widjojanto oleh Badan Reserse dan Kriminal dianggap telah menyalahi aturan.

Berita Rekomendasi

Anggota Ombudsman, Budi Santoso menyatakan dalam melakukan penangkapan, penyidik wajib dilengkapi surat perintah penangkapan yang memuat identitas tersangka. Dalam surat itu seharusnya juga dijelaskan alasan penangkapan, tempat tersangka diperiksa, uraian singkat perkara, dan penyidik yang melakukan penangkapan harus mengacu pada surat perintah penyidikan.

"Pada penangkapan pelapor tidak mencantumkan nama Kombes Pol Victor E Simanjuntak yang pada saat penangkapan statusnya sebagai Perwira Menengah Lembaga Pendidikan Polri (Pamen Lemdikpol). Oleh karena itu keberadaan Kombes Pol Viktor E Simanjuntak dalam melakukan penangkapan tidak dapat dibenarkan,"ujar Budi di Gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa (24/2/2015).

Ombudsman juga menyebut, dua anggota Polri berseragam dan membawa senjata laras panjang di lokasi penangkapan. Budi menegaskan, sikap itu tidak bisa dibenarkan sebagaimana yang diatur dalam pasal 8 Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen tindak pidana.

Budi menambahkan, penyidik Bareskrim Polri tidak cermat dan teliti dalam menyiapkan administrasi penyidikan. Dalam surat perintah penangkapan nomor SP. Kap/07/I/2015/ Dit Tipideksus tanggal 22 Januari 2015. Ombudsman menyatakan terdapat kesalahan pada alamat tempat tinggal tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas