Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Persilakan KPK Ajukan PK Vonis Hakim Sarpin

"Silakan diajukan. Kan nanti juga diputus oleh hakim," kata Suhadi saat ditanyai wartawan di MA, Jakarta, Rabu (25/2/2015).

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in MA Persilakan KPK Ajukan PK Vonis Hakim Sarpin
Tribunnews.com/Dany Permana
Hakim Sarpin Rizaldi hendak memimpin sidang perdana praperadilan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka pemilik rekening mencurigakan oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015). Sidang tersebut ditunda sampai minggu depan karena ketidakhadiran pihak tergugat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Agung Suhadi mensilakan KPK jika ingin mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis praperadilan Hakim Sarpin Rizaldy terkait perkara Komjen Budi Gunawan.

Walaupun dalam ketentuannya, pengajuan PK hanya diperbolehkan untuk terpidana dan ahli warisnya, yang perkaranya telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

"Silakan diajukan. Kan nanti juga diputus oleh hakim," kata Suhadi saat ditanyai wartawan di MA, Jakarta, Rabu (25/2/2015).

Menurut ketentuan hukumnya, PK itu diajukan ke Pengadilan setempat yang mengeluarkan putusan pertama. Namun menurut Suhadi, semua orang berhak ajukan PK.

"Nanti Ketua Pengadilan menetapkan apakah berkas PK dapat diajukan ke MA atau tidak," ujarnya. Meski demikian, dirinya menegaskan, jika putusan praperadilan bersifat final, sehingga tidak ada upaya hukum lagi, baik upaya hukum biasa, maupun luar biasa untuk melawannya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas