MA Tegaskan Praperadilan Wewenang Pengadilan Umum, Bersifat Final dan Mengikat
Sehingga tak ada upaya hukum lagi setelah diputus pengadilan tingkat pertama
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa putusan praperadilan bersifat final dan mengikat. Sehingga tak ada upaya hukum lagi setelah diputus pengadilan tingkat pertama.
"Proses praperadilan sudah ditentukan jadi kewenangan peradilan umum dan putusannya final dan mengikat. Kecuali untuk penuntutan (sidang biasa)," kata Juru Bicara MA, Suhadi di Gedung MA, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Suhadi menjelaskan, Sarpin selaku hakim memiliki independesi dalam mengambil keputusan. Bahkan itu dijamin oleh UU Kekuasaan Kehakiman.
Hakim Agung Kamar Pidana tersebut mengatakan begitu, lantaran dalam putusannya, hakim Sarpin menyatakan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK masuk dalam objek perkara praperadilan. Meski merujuk Pasal 77 KUHAP, tak ada soal penetapan tersangka sebagai objek perkara praperadilan.
"Tetapi MA memandang bahwa putusan praperadilan itu putusan hukum dan dalam pengambilan keputusan dijamin UU Kekuasaan Kehakiman," ujarnya.