Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Tegaskan Praperadilan Wewenang Pengadilan Umum, Bersifat Final dan Mengikat

Sehingga tak ada upaya hukum lagi setelah diputus pengadilan tingkat pertama

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in MA Tegaskan Praperadilan Wewenang Pengadilan Umum, Bersifat Final dan Mengikat
Tribunnews.com/Dany Permana
Hakim Sarpin Rizaldi hendak memimpin sidang perdana praperadilan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka pemilik rekening mencurigakan oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015). Sidang tersebut ditunda sampai minggu depan karena ketidakhadiran pihak tergugat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa putusan praperadilan bersifat final dan mengikat. Sehingga tak ada upaya hukum lagi setelah diputus pengadilan tingkat pertama.

"Proses praperadilan sudah ditentukan jadi kewenangan peradilan umum dan putusannya final dan mengikat. Kecuali untuk penuntutan (sidang biasa)," kata Juru Bicara MA, Suhadi di Gedung MA, Jakarta, Rabu (25/2/2015).

Suhadi menjelaskan, Sarpin selaku hakim memiliki independesi dalam mengambil keputusan. Bahkan itu dijamin oleh UU Kekuasaan Kehakiman.

Hakim Agung Kamar Pidana tersebut mengatakan begitu, lantaran dalam putusannya, hakim Sarpin menyatakan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK masuk dalam objek perkara praperadilan. Meski merujuk Pasal 77 KUHAP, tak ada soal penetapan tersangka sebagai objek perkara praperadilan.

"Tetapi MA memandang bahwa putusan praperadilan itu putusan hukum dan dalam pengambilan keputusan dijamin UU Kekuasaan Kehakiman," ujarnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas