Mahkamah Partai Tidak Terima Usulan Golkar Gelar Munas Gabungan
Mahkamah Partai Golkar memutuskan tidak menerima permohonan intervensi dari Dewan Pertimbangan (Wantim).
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Partai Golkar memutuskan tidak menerima permohonan intervensi dari Dewan Pertimbangan (Wantim). Wantim Golkar memohon agar Mahkamah Partai mengabulkan penyelenggaraan Munas bersama untuk menyelesaikan konflik antara Aburizal Bakrie dengan Agung Laksono.
"Surat kami terima tapi dengan sangat terhormat, intervensi secara prosedural sangat tidak bisa kami terima," ujar Ketua Sidang Mahkamah Partai, Muladi, di ruang Sidang Kantor DPP Golkar, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Sebelumnya Dewan Pertimbangan Golkar melalui Ibrahim Ambong membacakan surat sebagai permohonan intervensi dalam Sidang Mahkamah Partai. "Pemohon adalah tokoh dan senior partai. Bahwa permohonan intervensi ini adalah kelangsungan dari persidangan yang berlaku," kata Ibrahim.
Ibrahim meminta permohonan tersebut diterima Mahkamah Partai. Dimana Wantim bertugas memberikan saran pada isu strategis baik internal dan eksternal. Dengan melihat perselisihan antara Munas Bali dan Munas Jakarta, maka Ibrahim meminta konflik diselesaikan melalui munas.
"Perselisihan ini harus segera diselesaikan secara kekeluargan yang merupakan tradisi dan terpelihara dalam Partai Golkar," katanya.
Pertikaian saat ini, kata Ibrahim, bertentangan dengan semangat Golkar yang menyatakan partai merupakan pembina persatuan dan kesatuan bangsa. Wantik khawatir perselisihan tersebut mempengaruhi persiapan Golkar mengikuti Pilkada. Jika Golkar tidak dapat mengikuti agenda Pilkada maka dapat menurunkan semangat dan moral kader. Kemudian kader akhirnya meninggalkan partai.
"MPG juga sudah memberikan rekomendasi antara lain menyelenggarakan munas secara demokratis. Memohon melaksanakan munas demokratis dalam waktu secepatnya," imbuh Ibrahim.