Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahkamah Partai Tidak Terima Usulan Golkar Gelar Munas Gabungan

Mahkamah Partai Golkar memutuskan tidak menerima permohonan intervensi dari Dewan Pertimbangan (Wantim).

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Mahkamah Partai Tidak Terima Usulan Golkar Gelar Munas Gabungan
net
Muladi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Partai Golkar memutuskan tidak menerima permohonan intervensi dari Dewan Pertimbangan (Wantim). Wantim Golkar memohon agar Mahkamah Partai mengabulkan penyelenggaraan Munas bersama untuk menyelesaikan konflik antara Aburizal Bakrie dengan Agung Laksono.

"Surat kami terima tapi dengan sangat terhormat, intervensi secara prosedural‎ sangat tidak bisa kami terima," ujar Ketua Sidang Mahkamah Partai, Muladi, di ruang Sidang Kantor DPP Golkar, Jakarta, Rabu (25/2/2015).

Sebelumnya Dewan Pertimbangan Golkar melalui Ibrahim Ambong membacakan surat sebagai permohonan intervensi dalam Sidang Mahkamah Partai. "Pemohon adalah tokoh dan senior partai. Bahwa permohonan intervensi ini adalah kelangsungan dari persidangan yang berlaku," kata Ibrahim.

Ibrahim meminta permohonan tersebut diterima Mahkamah Partai. Dimana Wantim bertugas memberikan saran pada isu strategis baik internal dan eksternal. Dengan melihat perselisihan antara Munas Bali dan Munas Jakarta‎, maka Ibrahim meminta konflik diselesaikan melalui munas.

"Perselisihan ini harus segera diselesaikan secara kekeluargan yang merupakan tradisi dan terpelihara dalam Partai Golkar," katanya.

Pertikaian saat ini, kata Ibrahim, bertentangan dengan semangat Golkar yang menyatakan partai merupakan pembina persatuan dan kesatuan bangsa. Wantik khawatir perselisihan tersebut mempengaruhi persiapan Golkar mengikuti Pilkada. Jika Golkar tidak dapat mengikuti agenda Pilkada maka dapat menurunkan semangat dan moral kader. Kemudian kader akhirnya meninggalkan partai.

Berita Rekomendasi

"MPG juga sudah memberikan rekomendasi antara lain menyelenggarakan munas secara demokratis. Memohon melaksanakan munas demokratis dalam waktu secepatnya," imbuh Ibrahim.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas