Pengacara: Mandra Dikorbankan
"Mandra dikoorbankan untuk sesuatu yang dia sendiri tidak tahu prosesnya seperti apa," tutur Sonnie Sudarsono.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komedian Mandra Naih alias Mandra (49 tahun) diduga sebagai korban dari sejumlah orang yang tidak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan.
Mandra selaku Direktur PT Viandra Production mendapatkan empat paket proyek Program Siap Siar pada Stasiun TVRI pada tahun anggaran 2012. Dia mendapatkan proyek itu diduga tanpa melalui tender.
Dia mendapatkan uang Rp 1,6 miliar dari total tender senilai Rp 47 miliar. Itu membuatnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Penetapan itu ditetapkan setelah ada surat perintah penyidikan dengan nomor: Print-04/F.2/Fd.1/02/2015, tanggal 10 Februari 2015.
"Dalam proses ini PT Viandra Production diperalat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untu mengeruk keuntungan. Lebih tepatnya lagi, Mandra dikoorbankan untuk sesuatu yang dia sendiri tidak tahu prosesnya seperti apa," tutur Sonnie Sudarsono, kuasa hukum Mandra ditemui di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Menurut Sonnie, Mandra pada Rabu ini dipanggil sebagai saksi untuk dua orang tersangka lainnya, yaitu Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen di TVRI.
Dia menjelaskan, salah satu pemeran dalam sinetron Si Doel Anak Sekolahan itu menjawab 44 pertanyaan yang ditanyakan penyidik. Kliennya tersebut menjawab sepengetahuan dirinya bagaimana proses pengadaan proyek Program Siap Siar pada Stasiun TVRI pada tahun anggaran 2012 itu.
Mandra menjalani pengecekan keaslian tanda tangan. Pihak Kejaksaan Agung mengeluarkan sekitar 30 dokumen terkait lelang tender program tersebut. Ternyata dari dokumen-dokumen itu diketahui tanda tangan Mandra dipalsukan.
"Yang menarik dari seluruh dokumen yang sudah ditunjukkan oleh Mandra hampir semua tidak ada yang Mandra tandatangan semua diduplikasi. Jadi tanda tangan itu semua telah dibantah dan tidak di tanda tangani. Ada hampir di atas 30 dokumen," tutur Sonnie.
Oleh karena itu, kata Sonnnie, penyidik Kejaksaan Agung meminta Mandra membubuhkan tanda tangan di kertas kosong. Ini dilakukan untuk melakukan pengecekan apakah tanda tangan di dokumen itu asli atau tidak.
"Dicontohkan spacement tanda tangan sampai 5-6 kali. Dan terlihat secara kasat mata itu bukan tanda tangan Mandra di dokumen itu. Jadi dijawab mandra tidak pernah menandatangani dan mengetahui," ujarnya.
Pihak kuasa hukum akan menyerahkan dan mengikuti tahapan demi tahapan selanjutnya kepada penyidik. Mereka bersama dengan Mandra akan bersikap kooperatif.