Penyidik Bareskrim Kebut Lengkapi Berkas Bambang Widjojanto
"Kalau berkas selesai, maka penahanan tidak mutlak. Yang penting yang bersangkutan datang ke pengadilan,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Bambang Widjojanto tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakara Selatan, Selasa (24/2/2015). Kedatangan Bambang bersama pengacaranya ini memberi surat penolakan pemeriksaan karena penambahan pasal dari pemeriksaan sebelumnya. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri tengah berkonsentrasi menyelesaikan berkas perkara tersangka Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Polisi Ronny F Sompie mengatakan saat ini yang terpenting, penyidik melengkapi berkas perkara bukan terkait penahanan.
"Kalau berkas selesai, maka penahanan tidak mutlak. Yang penting yang bersangkutan datang ke pengadilan," tegas
Ronny kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Ronny menambahkan, apabila berkas sudah lengkap kemudian dilimpahkan ke pengadilan, barulah penyidik mempertimbangkan perlu tidaknya menahanan Bambang.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.