PPP Djan Faridz Yakin Praperadilan SDA Dikabulkan
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar VIII di Jakarta bakal memberikan dukungan terkait proses permohonan praperadilan Suryadharma Ali
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar VIII di Jakarta bakal memberikan dukungan terkait proses permohonan praperadilan Suryadharma Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Wakil Ketua Umum PPP kubu Djan Faridz, Fernita Darwis juga mengaku yakin, gugatan mantan Menteri Agama (Menag) ini bisa diterima pengadilan.
"(Pertama) karena posisi SDA semenjak ditetapkan tersangka sudah sembilan bulan lebih, ini membuktikan alat bukti untuk menjdikan SDA tersangka itu belum kuat," kata Fernita di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/2/2015).
Keyakinan mereka diperkuat dengan ada pernyataan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disebutkan masih melakukan verifikasi atas persoalan itu.
"Kemudian, kita yakin dengan lamanya SDA jadi tersangka itu sangat politis, karena penentuan tersangka itu jelang pendaftaran presiden," katanya.
Selain itu, ada yurisprudensi persoalan yang menimpa calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan, yang sebelumnya juga mengajukan gugatan yang sama dan diterima PN Jaksel.
"Kami yakin SDA bisa menempuh praperadilan lebih mudah," kata Fernita Darwis.
Menurutnya, PPP juga mendukung proses hukum yang ditempuh Suryadharma.
"Bantuan hukumnya kan dari kita, Pak Humphrey itu Ketua DPP Bidang hukum. Secara institusi kami sangat mendukung praperadilan ini dan saya yakin tim hukum kami kompeten," kata Fernita.