PTUN Kabulkan Gugatan Djan Faridz dan Batalkan SK Menkumham Kubu Romy
PTUN memutuskan menerima gugatan yang dilayangkan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz dan Suryadharma Ali (SDA).
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan menerima gugatan yang dilayangkan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz dan Suryadharma Ali (SDA).
Hal itu kemudian tentu menganulir SK yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly untuk mengesahkan PPP kubu Romahurmuziy (Romy) beberapa waktu lalu.
"Keputusan hakim PTUN menerima gugatan penggugat dalam hal ini Pak Suryadharma dan membatalkan SK Kemenkumham," kata Wakil Ketua Umum DPP PPP kubu Djan Faridz, Fernita Darwis saat dihubungi, Rabu (25/2/2015).
Lebih lanjut dirinya berharap, agar semua pihak baik itu kubu Suryadharma dan Romahurmuziy mematuhi putusan yang telah dijatuhkan oleh PTUN. Selain itu, melalui keputusan ini ia berharap konflik di tubuh PPP dapat segera berakhir.
"Kira harap seluruh kader dan masyarakat itu mematuhi putusan PTUN. Saya yakin Pak Yasonna juga mengikuti hasil PTUN ini," katanya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti dalam membacakan putusannya di ruang sidang, Gedung PTUN, Jakarta Timur, memutuskan menerima gugatan yang diajukan mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali terkait pengesahan Kemenkumham terhadap kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy atau Romi.
Surat Keputusan Kemenkumham yang diperoleh pihak Romy dianggap batal.
"Mengabulkan gugatan penggugat diterima seluruhnya, kemudian membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014," kata Teguh, Rabu (25/2/2015).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.