Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Romy Sebut untuk Urusan Pilkada PPP yang Sah Adalah Hasil Muktamar Surabaya

Romy mengatakan, putusan tersebut belum final

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Wahyu Aji
zoom-in Romy Sebut untuk Urusan Pilkada PPP yang Sah Adalah Hasil Muktamar Surabaya
TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Aji
M Romahurmuziy saat jumpa pers menyikapi putusan PTUN yang memenangkan PPP kubu Djan Faridz. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Meski Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan PPP kubu Djan Faridz, namun untuk urusan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan kegiatan kepartaian lainnya DPP PPP yang sah dan legal adalah hasil muktamar Surabaya.

"Sampai dengan Menteri Hukum dan HAM mencabut SK yang ada setelah adanya putusan final (inkracht) dari Mahkamah Agung RI nanti sekitar 1-2 tahun ke depan," ujar Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy (Romy) di restoran Pulau Dua Senayan, Jakarta, Rabu (25/2/2015).

Romy mengatakan, putusan tersebut belum final, karena pihaknya bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

"Dengan adanya banding tersebut, maka putusan PTUN Jakarta belum mengubah status hukum apa pun terhadap DPP PPP hasil Muktamar Surabaya," kata Romy.

Lebih lanjut, Romy mengatakan ada sejumlah keanehan dalam putusan tersebut. Pertama, legal standing yang menjadi materi eksepsi tergugat intervensi sama sekali tidak dipertimbangkan.

"Kedua, Pasal 24, 25, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 juncto 2/2011 tentang Partai Politik tidak dikutip sama sekali. Ketiga, surat dari Kemenkumham yang mengatakan harus diselesaikan melalui Mahkamah Partai atau diselesaikan melalui forum tertinggi partai sama sekali tidak dipertimbangkan," katanya.

Kejanggalan terakhir, menurutnya, hakim yang memutus perkara itu menangis tersedu-sedu saat membacakan putusan yang sama sekali tidak lazim dan menunjukkan mereka di bawah tekanan ratusan massa tak dikenal yang sengaja dihadirkan di PTUN untuk menekan majelis.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas