Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi KY Minta MA Terobos Aturan Seperti Hakim Sarpin

Erwin menyebut Hakim Sarpin telah melampaui kewenangannya

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Saksi KY Minta MA Terobos Aturan Seperti Hakim Sarpin
TRIBUNNEWS.COM/Edwin Firdaus
Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Erwin Natosmal Oemar di gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Rabu(25/2/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Erwin Natosmal Oemar mengaku diperiksa Panel Hakim Komisi Yudisial (KY) terkait penajaman laporannya soal dugaan pelanggaran etika Hakim Sarpin Rizaldi dalam sidang Praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.

"Sebenarnya ada 2 poin, yang pertama itu penajaman tentang klarifikasi pernyataan-pernyataan (terhadap penafsiran Hakim Sarpin)," kata Erwin di kantor KY, Jakarta Pusat, Rabu(25/2/2015).

Erwin menyebut Hakim Sarpin telah melampaui kewenangannya dalam memutus perkara Praperadilan dengan memasukkan penetapan tersangka sebagai objek perkara yang bermuara menangnya Budi Gunawan. Karena itu, dia meminta apabila KPK mengajukan Peninjauan Kembali (PK) nantinya, Pengadilan PN Selatan dapat meneruskan berkas PK-nya ke MA.

"Memang dalam aturan formalnya tidak bisa (ajukan PK atas Praperadilan). Tapi kalau putusan praperadilannya sudah salah dan hakim sudah melampaui batas kewenangannya, saya kira MA harus ada upaya di luar formal itu," ujarnya.

Selain dugaan 'salah menafsirkan', kata Erwin, pihaknya juga membahas soal dugaan permainan penetapan hakim sebelum Praperadilan BG disidangkan. Dugaannya Ketua PN Selatan mengubah komposisi hakim, yang awalnya bukan Sarpin Rizaldi yang memimpin sidang Praperadilan Budi Gunawan

"Dalam proses penentuan hakim dan perkara masuk, hakim kan sudah ditentukan. Tapi kenapa ada perubahan komposisi hakim sebelum sidangnya dimulai. Kenapa Ketua PN menunjuk hakim yang bermasalah," tegasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas