Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

70 Persen Senjata Api Penyidik KPK Digudangkan

Setelah diselidiki, senjata api 21 penyidik KPK yang diduga ilegal, ternyata legal.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in 70 Persen Senjata Api Penyidik KPK Digudangkan
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Kombes Pol Rikwanto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah diselidiki, senjata api 21 penyidik KPK yang diduga ilegal, ternyata legal.

Diketahui pula senjata api itu merupakan senjata api milik KPK yang dibeli sebanyak 100 pucuk saat pimpinan KPK jilid pertama.

Lalu bagaimana kelanjutan proses senjata api tersebut ? Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan saat ini senjata api tersebut sudah digudangkan.

"Senjata itu sudah digudangkan, bisa digudangkan di Mabes Polri atau di Perbakin. Yang sudah digudangkan ada 70 persen," ucap Rikwanto, Kamis (26/2/2015).

Rikwanto menambahkan senjata api milik KPK itu melanggar administrasi karena surat izin senjata api sudah habis masa berlakunya.

"Senjata api itu legal, sah pengadaan KPK hanya saja surat bawanya yang habis masa berlakunya," tambahnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas