Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Badrodin Diminta Uji Proses Penangkapan BW Secara Internal

empat rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merupakan faktor penting untuk ditindaklanjuti.

Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Badrodin Diminta Uji Proses Penangkapan BW Secara Internal
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Bambang Widjojanto tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakara Selatan, Selasa (24/2/2015). Kedatangan Bambang bersama pengacaranya ini memberi surat penolakan pemeriksaan karena penambahan pasal dari pemeriksaan sebelumnya. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Koordinator Bidang Advokasi, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriyani menyatakan empat rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merupakan faktor penting untuk ditindaklanjuti. Hal ini terkait proses hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Bambang Widjojanto.

"Empat rekomendasi Komnas HAM sangat penting ditindaklanjuti. Ini sesuai dengan fungsi dan tujuan Komnas HAM sehingga kami dorong untuk diskusikan lebih lanjut. Kami mendesak Calon Kepala Polri, Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM. Badrodin mengatakan ini sudah sesuai SOP, ini sebaiknya diuji secara internal," ujar Yati di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (26/2/2015).

Yati berpendapat, sesama lembaga penegak hukum negara Polri harus menguji mekanisme tersebut. Proses ini bisa dilakukan dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum).

"Mereka (Polri) punya Propam dan Irwasum. Kalau ada pidana bawa ke Bareskrim dan Komnas HAM buat laporan agar ditindaklanjuti,"ucap Yati.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan dan Penelitian, Lembaga Bantuan Hukum, Muhammad Isnur menambahkan, rekomendasi ini penting ditindaklanjuti Komnas HAM untuk menagih pendidikan politik.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas